BPKD Bolmut Minta Wajib Pajak Penuhi Ketentuan

Berita Utama, Bolmong1323 Dilihat

BOLMUT, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) senin (28/01/19) menggelar sosialisasi wajib pajak.

Sosialisasi yang dilaksanakan itu, turut dihadiri para pelaku usaha, baik pelaku usaha bidang perhotelan, mau pun kost-kosan.

Dalam sosialisasi itu, Kepala BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena, mengatakan, dilaksanakan kegiatan tersebut guna menyamakan pandangan antar pemerintah dan pengelola dan pelaku usaha.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi. Jadi para wajib pajak untuk memenuhi ketentuan pajak sepuluh persen yang disetor ke kas daerah,” kata Sirajudin Lasena, Kepala BPKD Bolmut.

Baca juga:  RUPSLB Antam Angkat Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama, Nico Kanter Tetap Dirut

Lanjut Sirajudin, sejak peraturan tentang pajak daerah diberlakukan di Kabupaten Bolmut pada 2012 silam, penerapannya hingga saat ini belum efektif, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lagi.

“Sehingga pertemuan ini digelar dan perlu untuk evaluasi serta penerapannya dipertegas kembali,” terangnya.

(PtB)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *