BOLMUT, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) senin (28/01/19) menggelar sosialisasi wajib pajak.
Sosialisasi yang dilaksanakan itu, turut dihadiri para pelaku usaha, baik pelaku usaha bidang perhotelan, mau pun kost-kosan.
Dalam sosialisasi itu, Kepala BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena, mengatakan, dilaksanakan kegiatan tersebut guna menyamakan pandangan antar pemerintah dan pengelola dan pelaku usaha.
“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi. Jadi para wajib pajak untuk memenuhi ketentuan pajak sepuluh persen yang disetor ke kas daerah,” kata Sirajudin Lasena, Kepala BPKD Bolmut.
Lanjut Sirajudin, sejak peraturan tentang pajak daerah diberlakukan di Kabupaten Bolmut pada 2012 silam, penerapannya hingga saat ini belum efektif, sehingga sosialisasi perlu dilakukan lagi.
“Sehingga pertemuan ini digelar dan perlu untuk evaluasi serta penerapannya dipertegas kembali,” terangnya.
(PtB)