BOLMUT, manadozone.con — Terkait dengan kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh FH alias Fai, salah satu Oknum Mantan Ketua KPU Bolmut, hari ini selasa (26/02/19) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu akan menggelar pra rekonstruksi, guna memastikan kekuatan hukum.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, bahwa dirinya telah memerintahkan tim, untuk melakukan pra rekonstruksi guna memastikan kekuatan hukum terhadap FH alias Fai, salah satu Oknum mantan Ketua Komisi Pemipihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
“Hari ini pra rekonstruksi ke Bolmut,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan SIK Mh.
Lanjut Kapolres Gani, jika dalam pra rekonstruksi yang dilakukan itu didapati bukti-bukti kuat, maka sudah bisa dipastikan FH alias Fai oknum mantan Ketua KPU Bolmut, itu akan mengantongi status sebagai tersangka.
“Kalau bukti kuat dan cukup, kita akan tetapkan tersangka untuk perkara itu.” terang Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan SIK MH.
Seperti diketahui, dari informasi yang didapat, pada hari Rabu (20/92/19) sekitar jam 12.30, DSD Alias Dewi yang tak lain adalah ibu korban, mengantar anaknya RK alias Ratu (7) korban ke rumah temannya di desa Boroko timur untuk membuat pekerjaan rumah secara berkelompok kemudian korban bertemu dengan teman sekelasnya.
Selang bebrapa waktu kemudian Dewi, ibu korban, kembali menjemput RK untuk balik ke rumah. Namun, saat RK korban membuka baju untuk mandi, tiba Dewi ibu Korban melihat ada yang berbeda dari biasanya, alat kelamin (vagina) korban mengalami bengkak dan ke merah-merahan.