Walikota Eman : Permendagri No 13 Tahun 2018 Bersumber dari APBD

Berita Utama, Tomohon862 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Tatacara pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Santunan Dana Duka Tahun Anggaran 2019, Kamis (14/03/2019).  yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon.

Walikota Eman menjelaskan, sesuai Permendagri No 13 tahun 2018 adalah mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD, antara lain berisi pertama, penegasan persyaratan pemberian hibah, yakni :

1. Bersifat nirlaba, sukarela dan sosial
2. Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan
3. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon
4. Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia

Baca juga:  Peringati Hari Anak Sedunia, PLN UP3 Manado Gelar Kegiatan Eduwisata dan Edukasi Kelistrikan bagi Anak-Anak di Desa Palaes

Kedua, pengaturan kembali nama dan besaran pemberian Hibah dan bansos kepada masing-masing penerima yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam Perkada (Peraturan Kepla Daerah) tentang penjabaran APBD.

Lanjut Eman, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah

Ditambahkannya, bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Baca juga:  Vasung Kampanye Door To Door di Desa Tumaratas Langowan Barat

Untuk itu, santunan dana duka untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan santunan duka sejumlah Rp 1.000.000 setiap penduduk yang meninggal dunia. kata Eman.

Kegiatan ini dihadiri  Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt Vonny Roring MTh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, para tokoh Agama, para tokoh masyarakat serta para hadirin undangan. (R/JP)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *