KOTAMOBAGU, manadozone.com — Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pajak Daerah (PPD) Kotamobagu dan Bolsel, menyarankan Wajib Pajak yang diduga tertipu oleh YS alias Yos diduga oknum nakal, untuk melaporkan kasus itu ke ranah hukum.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Lendy A Daud SH MSi, Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu dan Bolsel. Dengan mengatakan dari hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, bahwa Wajib Pajak yang merasa dirugikan itu baiknya segera bawa laporan ke Polres.
“Wajib Pajak yang merasa dirugikan oleh oknum YS, sebaiknya melapor ke Polres,” kata Lendy A Daud SH MSi, Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu dan Bolsel.
Lanjut Lendy, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk tidak melakukan transaksi pajak melalui Calo, dengan menyarankan untuk melakukan sesuai dangan mekanisme, guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Bagi warga Wajib Pajak, sebaiknya membayar sesuai mekanisme, tidak melalui Calo. Langsung aja daftar di loket, kemudian bayar langsung ke Bank Sulut.” Terang Lendy.
Seperti diketahui, hingga saat ini YS alias Yos oknum tenaga kontrak di UPTD PPD Samsat Kotamobagu dan Bolsel, yang diduga menerima uang pajak kendaraan dari puluhan warga Wajib Pajak, hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.