Satlantas Polres Kotamobagu Persilahkan Warga Ambil Kendaraan Lakalantas Dengan Bawa Surat

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Kian menumpuknya kendaraan lakalantas berat jenis roda 2 (Dua) yang terparkir di area Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, membuat Kantor Pelopor keselamatan lalulintas itu menghimbau warga pemilik untuk mengambil kendaraan tersebut dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.

Hal itu pun disampaikan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Anita M Sitinjak SIK. Dengan mempersilahkan warga pemilik kendaraan lakalantas berat itu mengambil dengan memperlihatkan surat-surat dan BPKB.

“Silahkan ambil ke kantor kami dengan membawa STNK atau BPKB bukti dari surat-surat kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Magdalena A.Sitinjak SIK, Rabu (17/07/2019).

Baca juga:  Ikuti Pilkada 2024, RD-Vasung Ikuti Doa Pengutusan

Lanjut Kasat Lantas, pengambilan kendaraan lakalantas itu, juga bisa di wakilkan, namun tetap untuk mengambil dengan membawa STNK dan BPKB.

“Bisa di wakilkan yang penting membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK atau BPKB. Kalau sesuai, akan kami serahkan,” tambah Kasat Lantas Polwan Pertama di Bumi Totabuan.

Seperti diketahui, puluhan kendaraan itu menumpuk sejak tahun 90an hingga 2009 dan belum ada satu pun yang dwtang mengambail. Baik itu oleh pemilik atau keluarganya.

Hal serupa juga ditambahkan oleh Kanit Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Sugianto dengan mengatakan pengembalian babuk laka akan berlangsung hingga hari jumat.

Baca juga:  Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS Untuk Memberikan Usaha Terbaik

“Taati aturan, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai alat keselamatan saat berkendara,” singkatnya.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *