Minahasa, Manadozone.com – Mantan Ketua Yayasan Misio Dei Indonesia, lelaki HDL alias Hendry dituding melakukan penggelapan surat tanah milik yayasan yang terletak di Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Minahasa.
Ketua Yayasan Misio Dei Indonesia Kita, Landy Ch. Tumiwa SE, MA, saat ditemui Manadozone.com mengatakan jika sertifikat tanah yang didalamnya terdapat bangunan gedung Sekolah Tinggi Theologia (STT) Misio Dei diketahui atas nama yayasan telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi Hendry.
“Tiba-tiba sudah keluar sertifikat menggunakan nama pribadi. Itu tahun 2018. Itu digelapkan oleh ketua yayasan yang dulu,” ujar Landy, Rabu, (21/08/2019) di Manado.
Sebelumnya, ia menjelaskan, pihak yayasan yang saat itu masih diketuai Hendry membeli lahan bersertifikat milik almarhum Jhon Runtuwene seharga Rp. 100 juta. Hal itu dilakukan mengingat STT Misio Dei yang dikelola telah mengalami perkembangan jumlah mahasiswa, sementara status bangunan kuliah masih pinjam pakai gedung di Jalan Sarapung, Manado. “Yayasan beli melalui panitia yang dibentuk dengan surat keputusan pada tahun 1988,” jelasnya.
Pembayaran dilakukan oleh panitia dengan cara dicicil setelah membayar uang muka sebesar Rp. 50 juta. Setiap tiga bulan sekali panitia harus mencicil senilai Rp. 10 juta hingga lunas dan lahan akhirnya terbeli.
“Setelah waktu berjalan, ternyata secara diam-diam dia telah melakukan proses balik nama sertifikat yayasan menjadi atas nama dirinya pribadi. (Sekarang) sudah jadi SHM 253 dan 256” lanjut dia.
Diketahui, pihak yayasan sendiri telah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Perkara bernomor 8/G/2019/PTUN.Mdo ini masih dalam proses persidangan.
Selasa (20/08/2019) lalu, sidang dilakukan dengan agenda tambahan bukti surat para pihak dan saksi penggugat. Tergugat menghadirkan empat orang saksi sementara penggugat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Nasional Minahasa menghadirkan satu orang saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Anang Suseno Hadi SH. MH dan dua anggota masing-masing
Salman Khalik Alfarisi SH dan Andi Jayadi Nur, SH. MH, sempat diwarnai beberapa kali interupsi dari pihak penggugat dan tergugat II intervensi. Namun hingga akhir, persidangan berjalan dengan baik. Majelis hakim dengan bijak berhasil meneduhkan suasana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda yang sama.
Kuasa Hukum HDL sebagai tergugat II intervensi Rafel Milton Biloro SH, saat ditemui usai sidang mengatakan keberatan dan tidak sependapat dengan keterangan-keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat.
“Ada beberapa keterangan yang menurut kami sebagai tergugat II intervensi tidak sependapat. Kami menganggap keterangan-keterangan tersebut tidak relevan dan tidak benar sesuai dengan bukti-bukti yang kami hadirkan baik itu berdasarkan sertifikat hak milik maupun akta jual beli yang dilakukan oleh klien kami dengan pak Jhon Runtuwene selaku pemilik pertama,” pungkas Rafel. (TL)