Ansor dan Banser Lapor Pelaku Ujaran Kebencian Ke Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Banser Kotamobagu, melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebook, resmi masuk ranah hukum. Rabu (28/08/19) sekitar pukul 04.00 wita, yang dilaporkan langsung oleh Ketua Ansor Kotamobagu.

Pelaku ujaran kebencian terhadap organisasi Banser Kotamobagu yang dilaporkan itu diantaranya Inisial BB atau pemilik akun FB Bobby Bobma, LM alias Luk, UM alias Un, dan SD alias SUK, itu resmi dilapor ke Polres Kotamobagu, dengan Nomor STTLP/806/VIII/2019/SULUT/RES-KTGU, yang dinilai telah menghina atau sebagai ujaran kebencian terhadap organisasi Banser di Kotamobagu.

Baca juga:  Demi Tingkatkan Pelayanan dan Keandalan, PLN Akan Melakukan Pemadaman Listrik di Manado dan Minsel

Kepada wartawan, Ketua GP Ansor Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta, mengatakan langkah tersebut dilakukan guna memberi pembelajaran kepada oknum-oknum tersebut yang melakukan penghinaan, hingga menyebutkan banser adalah organisasi yang didanai oleh Komunis.

“Karena ini negara hukum, maka kita mempercayakan membawa laporan ini ke Polres Kotamobagu. Biar ini bisa meredam reaksi-reaksi kader. Karena kita masih konsisten bahwa ini negara hukum, kewenangannya ada di Kepolisian,” kata Dani Ikbal Mokoginta Ketua Ansor Kotamobagu.

Lanjut Dani Mokoginta, dengan berharap agar Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu dapat mengambil langkah cepat untuk meproses atau menindaklanjuti laporan yang disampaikan, dan segera memanggil oknum-oknum yang telah melakukan ujran kebencian.

Baca juga:  Bupati RD Ingatkan ASN Harus Disiplin dan Loyalitas Kerja

“Kami berharap oknum-oknum ini segera dipanggil dan diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” terang Dani Ikbal Mokoginta, Ketua Ansor Kotamobagu yang didampingi Ketua Satkorcab Banser Adrianus Mokoginta, serta pengurus GP Ansor Kotamobagu.

Seperti diketahui, diambilnya langkah hukum oleh Ansor dan Banser Kotamobagu ini, diakibatkan adanya dugaan ujaran kebencian yang dinilai telah menghina dan melanggar dengan Undang-Undang, dengan mengatakan Bahwa:

  1.  Banser Paling NKRI, Pancasila namun ternyata mereka Panta Putih, Nyut-nyut, But-but.
  2. Banser paling doyan menyerupai TNI, Paling doyan bubarin pengajian, Bubarkan ormas Banser yang paling menyerupai TNI dan Istilah orang manado panyaki komdan.
  3. Banser sekarang aliran komunis.
Baca juga:  Awas Ada KTA PWI Ilegal!

 

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *