2 (Dua) Pemuda Pelaku Keributan di Desa Lolak Diringkus Polisi

BOLMONG, manadozone.com — Usai menerima laporan warga yang merasa kenyamanan terganggu,  Anggota Kepolisian Sektor Lolak, langsung mengamankan 2 (Dua) Pemuda tanggung yang diduga mabuk, membuat keributan di tribun lapangan bertepatan dengan kediaman warga.

Dalam keterangan saksi, Herliyanto Paputuangan (36) warga desa motabang dan Ikdal Dumbela  (46) desa Motabang, awalnya mereka sedang duduk diteras rumah, kemudian mendengar adanya suara orang berteriak-teriak di tribun lapangan.

Merasa penasaran, Kemudian ke dua saksi ini menuju lapangan guna mengecek dan mendapati adanya 2 (Dua) pemuda yang diduga mabuk. Alhasil para saksi ini seoakat untuk menghubungi aparat keamanan.

Baca juga:  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Kepada wartawan, minggu (27/10/19) Kapolsek Lolak AKP Abdul Rahman Fauzi membenarkan telah mengamankan 2 (Dua) pemuda pelaku keributan.

“Iya sudah diamankan di sel tahanan,” kata Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Fauzi.

Kapolsek Lolak, juga menambahkan , bahwa kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara, berkaitan juga dengan adanya kasus lain yang belum bisa dipublis.

“Hari senin akan kita gelar perkara,” singkat Kapolsek Lolak, AKP Abdul Rahman Fauzi.

Perlu diketahui, ke dua pemuda pelaku keributan yang diduga mabuk, itu dari keterangan saksi, sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat, Korban SB biasa disapa Ali (45) thn, warga Desa Motabang, Kec. Lolak.saat menegur untuk tidak berteriak-teriak karena mengganggu kenyamanan warga.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan Laporakan Vanny Laupatty Cs ke Polda Sulut

“Pasal yang di terapkan pasal 170 ayat (1) Kuhp dgn ancaman hukuman paling lama d atas 5 tahun.” Tutupnya.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *