Manadozone||Tomohon – Wali kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA diwakili Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (25/11/2019).
Dalam pemandagan umum Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Restorasi Nurani, PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar, menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kesempatan yang sama dilakukan juga Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota Tomohon.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan dalam sambutannya mengatakan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
Lanjut Wawali Sompotan yang dikenal dengan nama SAS ini, untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan Nasional.
Ditambahkan SAS, penyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik disatu sisi dan disisi lain perlindungan kepentingan negara.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur pejabat eselon dua dan tiga Jajaran Pemkot serta para Camat dan Lurah yang hadir. (Rdk)