Soal Oknum Guru yang Narkoba, Ini Kata Kadis Pendidikan Bolmong

BOLMONG, manadozone.com — Salah satu langkah tegas yang patut di apresiasi dilakukan Kepala Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan langsung mengambil langkah untuk memberhentikan salah satu Oknum Guru berinisial INM, yang tertangkap tangan dalam operasi Polisi akibat penyalahgunaan Narkotika.

Kepada wartawan, Senin (20/01/2020) Hi Renty Mokoginta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan guna menjadi perhatian bagi yang lain.

“Kita berhentikan yang bersangkutan sebagai guru. Sambil menunggu keeputusan hukum yang inkrah, di non aktifkan dia dari guru,” kata Renty Mokoginta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca juga:  Jaga Kebugaran Fisik, Rutan Manado Ikuti Giat Virtual, Senam Bersama dan Penyuluhan Kesehatan

Lanjutnya, untuk sanksi disipiln dan sebagainya itu berada di instansi lain. Selaku Kepala Dinas Pendidikan, hanya memberhentikan sementara INM alias In, oknum guru Bahasa Indonesia yang ada di Salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Lebih lanjut lagi dikatakannya. Selaku Kepala Dinas, dirinya sering mengingatkan dengan mengatakan kepada para guru dan Kepala Sekolah, serta pegawai dan staf, agar menjauhkan diri dari bahaya narkoba dan perilaku pelecehan seksual.

“Dari sisi pembinaan setiap rapat kerja, saya selalu mengingatkan agar jauhkan diri dari narkoba dan pelecehan seksual.” Terangnya.

Baca juga:  Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania Buka Kegiatan Pembinaan SPALD di Wale Ne Tou Minahasa

Seperti diketahui, INM oknum guru, mengajar program studi Bahasa Indonesia di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, itu terjaring operasi polisi akibat kasus Narkotika, bersama salah satu Oknum Polisi berpangkat, Aipda dengan inisial NHM alias Har, pada Hari Rabu Tgl. 15 Januari 2020 Sekira Pukul 05.30 wita di Kel. Gogagoman RT VII RW III Lingk. Kec. Kotamobagu barat.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *