Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Tomohon Diawasi Secara Ketat

Tomohon1224 Dilihat

TOMOHONmanadozone. Com–Penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kota Tomohon senilai 48 M yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020 saat ini sementara diawasi oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon.

Sebelumnya, buku APBD telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 18 Mei 2020, sesuai dengan ketentuan dalam SKB Dua Menteri, Mendagri dan Menkeu, No. 119/28/3/SJ dan No. 177/KMK/07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Baca juga:  Jadi Pencatat Dalam Pemberkatan Nikah Christian Dan Florencia, Walikota Dan Wawali CS-SR Ucapkan Hal Ini

Sekretaris Daerah, Bpk. Ir. Harold Lolowang. MSc : Setelah penyerahan telah dilaksanakan dua kali rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar. Rapat pembahasan terakhir TAPD dengan Banggar termasuk Pimpinan Dewan pada tanggal 4 Juni 2020.

Kaban Keuangan, Bpk. Drs. Gerardus Mogi menyampaikan bahwa sampai sejauh ini anggaran 48 M tersebut belum terserap secara keseluruhan. Yang terserap sejauh ini sebagian besar baru bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 dan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) belum terserap.

Baca juga:  Ikuti Sarasehan Dari BPIP RI Dan MPR RI, Walikota Caroll Senduk: Penting Bagi Kepala Daerah

Penggunaan anggaran antara lain meliputi bantuan sembako tahap I dan II, penanganan Covid-19 pada Dinkes dan Rumah-rumah sakit, operasional pemakaman Covid-19, yang di dalamnya ada santunan duka bagi ahli waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 sebesar 6 juta rupiah.

Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE, Ak, CA mengatakan bahwa Sejauh ini setiap penggunaan anggaran didampingi dan diawasi ketat oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon. Termasuk di dalamnya SOP penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II yang sudah tersalur semuanya, mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran.

Baca juga:  Dipimpin Gubernur Sulut, Rakoor Percepatan Realisasi APBD T.A 2025, Dihadiri Walikota Caroll Senduk

(Jim)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *