Manadozone || Manado – PT Jasa Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesaf Rp 22,9 miliar. Santunan tersebut disalurkan hingga Juli 2020
“Santunan tersebut diberikan kepada korban maupun ahli waris yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi kepada Manadozone.com, Rabu (19/8/2020)
Lebih lanjut Pahlevi merinci, hingga Juli 2020 santunan bagi korban meninggal dunia Rp 12,9 miliar, luka-luka Rp 9,5 miliar, cacat tetap Rp 466 juta dan biaya penguburan mencapai Rp 12 juta.
“Adapun santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan penumpang angkutan umum,” jelasnya.
Menurutnya jika dibandingkan kuartal pertama pada tahun 2019 lalu menurun sebesar 8,8% jika dibandingkan tahun 2020.
Untuk setiap santunan yang diserahkan Jasa Raharja, sambung Pahlevi, data korban kecelakaan didapat melalui informasi dari seluruh Polres di Wilayah Kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara. Dari data korban kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahliwaris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.
“Sementara untuk korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit akan diberikan surat jaminan kepada pihak RS yang merawat dengan biaya perawatan luka (maksimal) sebesar Rp 20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta (kepada ahli waris korban) dan cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta,” paparnya.
Selama pandemi Covid-19, Jasa Raharja tetap melayani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, namun tetap mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
“Melihat besarnya jumlah santunan yang diserahkan, menghimbau agar masyarakat yang beraktivitas di jalan raya, supaya selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan”, sambung Pahlevi.
Reporter : Jacky Turang