MITRA, manadozone.com — Bukan hanya sudah menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penindakan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, dengan melakukan penindakan terhadap para bajingan yang mengganggu, serta membahayakan keselamatan nyawa manusia.
Hal itu dilakukan dan dibuktikan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara, yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Hasbi SIK, dengan langsung mencari dan menangkap pelaku tindak pidana, usai mendapatkan adanya laporan masyarakat, terkait dengan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, terjadi di Desa Tombatu Satu, Jaga 1, Kecamatan Tombulu, Senin (24/08/2020) sekitar pukul 01.00 wita.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) Iptu Muhammad Hasbi SIK, MH, membenarkan telah melakukan penangkapan yang tidak membutuhkan waktu lama, terhadap JP alias Ugeng, di desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu.
“Bersama 5 orang personil Sat Reskrim Polres Mitra telah menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam inisial JP alias Ugeng di desa Tombatu Satu,” ucap Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Muhammad Hasbi SIK.
Lanjut Hasbi, Alumni Akpol 2013, JP alias Ugeng ditangkap berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ VIII/2020/Sek-Tombatu tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam, terhadap korban Meironi Tujuwale (31) warga desa Tombatu Satu, tepatnya di rumah keluarga Dopong-Gosal, yang mengadakan acara kedukaan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Mitra, menjelaskan kronologi berdasarkan dilapangan yang didapat, kejadiannya pada saat Korban Meironi Tujuwale, sedang membereskan Perlengkapan sound system yang telah digunakan dalam acara kedukaan. Kemudian dihampiri pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis Samurai.
“Kemudian Pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah kepala korban dan mengenai bagian kepala sebelah kanan atas sehingga mengalami luka robek. Melihat peristiwa tersebut, salah satu warga yang pada saat itu berada di sekitar lokasi kejadian langsung melerai Pelaku untuk tidak melakukan penganiayaan lagi dan turut mengamankan Samurai yang digunakan,” jelas Muhammad Hasbi SIK.
Usai melaukai kepala korban Roni Tujuwale, dengan senjata tajam jenis samurai, tersangka JP alias Ugeng, langsung melarikan diri, dan korban yang terkenan senjata tajam, dibawa ke Rumah Sakit, untuk diberikan perawatan.
“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapatkan jahitan sebanyak 17 kali. Saat ini masih menerima perawatan medis di Puskesmas Tombatu. Dan tersangka JP yang ditangkap akan dikenai dengan Hukum yang berlaku.” Terang Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Muhammad Hasbi SIK.
Perlu diketahui, Polres Mitra, juga mengamankan 1 buah senjata tajam jenis Samurai dan telah digeser ke Personil Polsek Tombatu, bersama dengan Tersangka JP alias Ugeng.
(Zul)