Soal Kepemimpinan Sementara Kepala Daerah

Opini1703 Dilihat

Oleh: DR Soni Sumarsono, MDM

Banyak yang bertanya dan kadang bingung membedakan, apa itu Plt, Pjs, dan Pj Kepala Daerah.

1. Pelaksana Tugas (Plt).
Nomenklatur jabatan ini digunakan untuk seorang wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, karena kepala daerahnya (Gubernur atau Bupati/Walikotanya) mencalonkan dalam Pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara, sedangkan wakilnya tidak maencalonkan dan masih dalam masa waktu periode jabatannya (belum berakhir). Sampai kapan Plt ini, sampai Kepala Daerah selesai cuti Pilkada dan kembali sebagsi Kepala Daerah. Dapat juga Plt Kepala Daerah, ada karena Kepala Daerahnya tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.Contoh Plt Gubernur Aceh.
Catatan. Bila yang cuti Pilkada/berhalangan adalah Wakil Kepala Daerahnya, tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah. Siapa yang mengangkat? Untuk Plt Gubernur adalah Menteri Dalam Negeri sedangkan untuk
Plt Bupati/Walikota oleh Gubernur, sifatnya penugasan dan tdk ada prosesi pelantikan.

2. Pejabat Sementara Kepala Daeerah (Pjs).
Pengabgkatan Pjs Kepala Daerah, dilakukan bilamana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada (2-3 bln) dan periode masa jabatannya belum berakhir. Kapan Pjs berakhir? Ketika Kepala Daerah selesai cuti Pilkada dan kembali menjabat lagi sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Contoh, di Provinsi Sulawesi Utara. Ketika Gubernur dan Wakil Gubernur (ODSK) sama-sama menconkan pada Pilkada 2020 ini sedang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2021 mendatang, maka perlu diangkat Pjs Gubernur Sulawesi Utara (tanpa Pjs.Wakil Gubernur). Pjs Gubernur diangkat dari pejabat eselon 1 (pimpinan madya) dari penerintah pusat atau penerintah daerah (Sekda Provinsi) dengan SK Menteri Dalam Negeri dan tidak ada prosesi lelantikan, krn Kepala Daerahnya dan wakimnya masih dalam jabatan. Pjs Bupati atau Walikota diangkat debgan SK Mendagri atas usulan (3 nama) dari Gubernur. Pjs Bupati/Walikota berasal dari pejabat eselon II (pimlinan pratama) dari pemerintah provinsi atau dalam situasi tertentu (krn sikon konflik atau tak kondusif yg berkepanjangan, dsb) dimungkinkan diambil dari eselon II Pusat. Namun dmkian, jauh lebih baik cukup dari unsur Pemprov saja. Sekda Kab/Kota hanya diberikan kesempatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) manakala Pjs/Pj belum ada.

3. Penjabat Kepala Daerah (Pj)
Pengangkatan Penjabat (ada “n” nya) dilakukan karena Kepala Daerah sudah selesai periode jabatannya nanun pebggantinya yg difinitif masih belum ada. Jabatan yang kosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh, yang diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri dengan baju resmi KDH atau dikenal dg PDU Putih. Sampai kapan? Berakhir Pj-nya saat dilantikya Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada oleh Presiden yg diikuti dengan proses serah terima. Jabatan Pj maksimum 1 tahun, utk dievaluasi kembali, idealnya kurang dari 6 bulan saja. Pj Kepala Daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang penerintahan. Semua kementerian punya peluang selama layak, termasuk TNI/Polri aktif yang sedang menjabat sebagai sebagai eselon 1 (pimp madya) di jabatan sipil (contoh : Sestama Lemhanas, Komjen Pol. Iriawan sbg Pj.Gubernur Jawa Barat).

Sebagai catatan, istilah dulu Plt yang bukan dari jabatan Wakil Kepala Daerah, saat ini disebut dengan Penjabat Sementara (Pjs) supaya tidak menbingungkan. Yang jelas, bila ada Plt KDH pasti dari wakil KDH, sedang Pjs dari jabatan lain yang bukan wakil kepala daerah.

Dasar hukum pengaturannya, dapat lihat pada Ps 66 dan 65 UU No.23 thn 2014 ttg Penerintahan Daerah , juga UU Pilkada pada Ps 70 ,UU no 10 Tahun 2010. Penjelasan dan penegasan telah diberimsn oleh Pemerintah melalui SE Mendagri No.273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serebtak Tahun 2020. SE ini sebagai penjelasan dan petunjuk terkaiit sbgmn diatur dlm Permendagri no 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Semoga menbabtu memberikan pencerahan dari seorang mantan Pj Gubernur Sulut (2015/2016), Plt Gubernur DKI Jakarta (2016/2017), dan Pj.Gubernur Sulawesi Selatan (2018) yang dirangkap saat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (2015-2019).

Selamat Pilkada, jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ingat Lawan Bertanding adalah Teman Bermain. Lawan dalam Pilkada adalah teman dalam memajukan Daerah.(***)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *