Terus Melakukan Illegal Mining, Jimmy Ingkiriwang Kebal Hukum

BOLMONG || Manadozone – Illegal Mining yang hingga saat ini terus berjalan di Lokasi PT.Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berada di Perkebunan Desa Mopait dan Desa Toruakat Bolmong yang dilakukan oleh Jimmy Ingkiriwang terkesan diabaikan Oleh Pihak Kepolisian Polda Sulut.

Terbukti, hingga saat ini Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi tersebut masih berjalan bahkan secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat Eksavator, ironisnya Jimmy Ingkiriwang melaksanakan Kegiatan PETI dilokasi yang sudah dipasangi Garis Polisi oleh Polda Sulut, dan beberapa waktu lalu Dinas Kehutanan Propinsi Sulut sudah memerintahkan untuk menghentikan aktivitas mereka dan juga telah memasang Plang Larangan untuk beraktivitas di situ, namun kesemuanya itu diabaikan oleh Jimmy Ingkiriwang.

Hal Tersebut diutarakan Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut Jefri Massie (14/03). Kepada Manadozone massie menerangkan bahwa “Jimmy Ingkiriwang terkesan Kebal Hukum, dimana sudah banyak sekali Pelanggaran yang sudah di buat tapi tidak ada penindakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Selain telah melanggar Undang-undang Minerba dan Kehutanan, Jimmy Ingkiriwang juga telah melakukan Tindak Pidana lain dengan merusak Garis Polisi yang disinyalir untuk menghilangkan barang bukti terkait Penindakan Kasus PETI yang sebelumnya sudah ada tersangkanya”. Jelas Jefri

Baca juga:  Hadiri Forum ICI, Walikota Caroll Senduk: Pemkot Tomohon Komitmen Sinergis Dengan Pemerintah Pusat

Lanjut dikatakan, “APH seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap Jimmy Ingkiriwang. Sesuai data yang kami dapati, Jimmy Ingkiriwang melakukan Aktivitas dilokasi PT.BDL atas dasar perjanjian Kerja Sama Antara Jimmy Ingkiriwang dan Yance Tanesia bukan dengan PT.BDL, Dalam Isi Perjanjian, Jimmy bertindak sebagai pelaksana dan penyedia dana di lapangan bukan untuk menyewakan alat berat. Selain itu, Perjanjian yang dibuat antara Yance dam Jimmy merupakan Perjanjian untuk Kejahatan, Pasalnya Lokasi yang dijadikan objek pekerjaan mereka merupakan Tanah Negara yang sebelumnya di berikan ijin Kepada PT.BDL yang ijinnya telah selesai pada 10 Maret 2019 sedangkan Perjanjian keduanya dilakukan pada 4 November 2019, dengan kata lain lahan tersebut sudah menjadi Milik Negara. Untuk itu Penyidik Polda Sulut seharusnya menyamakan Status Antara Yance Dan Jimmy Ingkiriwang Sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perjanjian antara keduanya”. Jelas Jefri

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Harap GMIM Zaitun Kiawa Dukung Gerakan Sadar Sampah dan Gereja Ramah Lingkungan
Akta Perjanjan Antara Jimmy Ingkiriwang dan Yance Tanesia
Akta Perjanjan Antara Jimmy Ingkiriwang dan Yance Tanesia

Lanjut Ditambahkan. “Kasus PETI di PT.BDL sudah berjalan 7 bulan, barang buktinya sudah ada, tersangkanya sudah ada, namun hingga saat ini berkasnya belum dilimpahkan, bahkan Aktivitas PETI di lokasi tersebut masih berjalan ada apa sebenarnya??. Kami Harap Kapolda Sulut yang Baru Irjen Pol Nana Sudjana dapat memperhatikan masalah ini agar supaya supremasi Hukum di Bumi Nyiur Melambai ini dapat ditegakkan seadil-adilnya”. Kunci Massie

Untuk Diketahui, Kasus PETI di Lokasi PT.BDL sudah bergulir sejak Agustus 2019, Polda Sulut telah menetapkan Yance Tanesia Sebagai Tersangka dan Menyita 2 Buah alat berat Eksavator yang hingga saat ini masih berada di Polsek Lolayan dan telah Memasang Garis Polisi di Lokasi TKP, namun hingga saat ini Aktivitas PETI di Lokasi BDL yang dilakukan oleh Jimmy Ingkiriwang dengan dasar Perjanjian Kerja Sama Antara Yance Tanesia Dan Jimmy Ingkiriwang sesuai Akte Notaris Maya Sompie masih berlangsung, bahkan Sempat beredar di Media Sosial Facebook Cuplikan Video dimana Jimmy menyebutkan kalau Ijinnya ada di Polda Sulut, bahkan Jimmy Ingkiriwang beberapa kali menyebut nama Dirkrimsus sehingga menimbulkan pertanyaan para Netizen terkait hubungan antara Jimmy Ingkiriwang dan Dirkrimsus Polda Sulut. (Julian)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *