Gunakan Tembakau Gorila, 9 Orang Diproses Hukum Termasuk Oknum Karyawan PT PP

BOLMONG, manadozone.com — Guna melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika dan Obat-obatan terlarang, penindakan dan penangkapan sebagai wujud keseriusan Negara, terhadap pelaku terus dilakukan untuk memberikan efek jera demi masa depan anak bangsa.

Hal tersebut pun dibuktikan keseriusan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan terus melakukan penindakan mau pun pencegahan peredaran Narkotika yang kian merebak ke semua lapisan masyarakat.

Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu juga BNNP Sulut, berhasil mengamankan tersangka termasuk oknum karyawan dari PT PP salah satu perusahan yang saat ini sedang mengerjakan proyek Waduk Pindol, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditangkap bersama barang bukti Narkoba jenis Tembakau Gorila.

Baca juga:  Dipimpin Gubernur Sulut, Rakoor Percepatan Realisasi APBD T.A 2025, Dihadiri Walikota Caroll Senduk

Hal itu pun dibenarkan Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor J Lasut, saat dimintai tanggapan wartawan, selasa (15/06/2021) dengan mengatakan untuk memberantas Narkoba, sangat diperlukan kerjasama seluruh lapisan masyarakat.

“Narkotika saat ini sudah merebak sampai ke segenap lapisan masyarakat dan perlunya kita secara bersama-sama, kita lakukan War On Drugs untuk memerangi penggunaan dan peredaran gelap narkoba, dimulai dari diri sendiri  lingkungan keluarga, lingkungan tempat kita tinggal, lingkungan tempat bekerja,” kata Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor J Lasut.

Dikatakannya lagi, hal itu dilakukan selain untuk menjaga masa depan generasi anak bangsa dari bahaya Narkoba, juga sebagai wujud keseriusan penindakan menuju cita-cita bangsa Indonesia, yang bersih dari bahaya Narkoba (BerSinar).

Baca juga:  Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Serta 6 Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara Berganti

Lanjutnya lagi dikatakan jenderal Bintang Satu, itu terkait dengan penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu, bahwa telah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan memutuskan ada sebanyak 9 (Sembilan) orang yang berproses hukum, termasuk oknum karyawan dari PT PP, yang menggunakan Narkoba jenis tembakau Gorila.

“Yang di proses hukum 9 orang.” Terang Kepala BNNP Sulut.

Perlu diketahui juga bebrapa hari yang lalu dalam rangka memperingati Hari anti Narkoba Internatsioanal (HANI) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut sempat melaksanakan test urine, kepada karyawan dan pegawai PT PP yang sedang mengerjakan proyek bendungan Waduk Pindol, di Kacamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

Baca juga:  Ibadah Agung dan Pembukaan HAPSA WKI Sinode GMIM Tahun 2025 di Tondano Sukses

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *