Belum Penuhi Kelengkapan, Kementrian ESDM Perintahkan PT. BDL Hentikan Kegiatan Pertambangan

BOLMONG || Manadozone – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), melayangkan surat dengan Nomor : B-4314/MB.07/DBT/2021 perihal Penghentian Kegiatan Pertambangan yang ditujukan Kepada Direktur Utama PT. Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) dengan Alamat Jalan Raya AKD No 100, Kopandakan II Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.

Surat Dari Kementrian ESDM
Surat Dari Kementrian ESDM

Dalam Surat yang tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, diketahui PT. BDL belum memenuhi sejumlah persyaratan yang di persyaratkan dalam aturan perundang-undangan. Berikut Kutipan Surat dari Kementrian ESDM.

Baca juga:  PWI Sepakati Panitia Kongres Persatuan, Voucke Lontaan: Akhiri Dualisme di Sulut

“Sesuai Hasil Evaluasi yang telah dilakukan, bersama ini Kami Sampaikan Kepada Saudara Hal-hal sebagai berikut.

  1. Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  2. Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, Rencana Reklamasi, Rencana Pasca tambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.
  3. Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang
  4. Kegiatan pertambangan dari PT. Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
  5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan angka 4 diatas, diperintahkan kepada PT. Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut diatas.

Selain ditujukan kepada Direktur Utama PT. BDL, Surat yang ditanda tangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dr. Lana Saria, M.Si tersebut juga ditujukan melalui tembusan kepada, Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara, Direktur Pembinaan  Pengusahaan Mineral dan Kepala Dinas ESDMD Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Wakili Walikota Tomohon, Wakil Walikota S. Rumajar Kunker Ke BGN Dan Sampaikan Hal Ini

Terpisah, Inspektur Tambang Rendi Wayong saat dimintai keterangan Senin 04 Oktober 2021, melalui Aplikasi Whats app, membenarkan kalau surat tersebut di keluarkan oleh Kementrian ESDM melalui Atasannya.

“Iya Benar, surat tersebut memang dari Kementrian ESDM melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara, dan yang menanda tangani adalah atasan Saya Dr. Lana Saria, M.Si. Kami harap pihak PT. BDL dapat mematuhi Perintah tersebut”. Ujar Rendi Wayong

Julian

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *