Kotamobagu || Manadozone.com-Kasus Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Matahari (Solar Cell) di 26 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulut, mendekati sidang putusan. Namun ada hal menarik yang terungkap dalam persidangan peyenbab tidak dibayarkannya lampu tersebut ke PT. RJM, yaitu karena terjadi pencoretan sepihak terkait usulan pembayaran Solar Cell yang telah tertuang dalam APBDes oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD).
Hal ini berdasarkan keterangan kuasa hukum PT. RJM, yakni Ricci, SH, MH dan Janaek Situmeang, SH kepada media ini usai sidang kesimpulan, Rabu, (16/02/22), di PN Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara,
Pokok persoalan tidak dibayarkannya Solar Cell ini karena pihak DPMD mencoret usulan Sangadi (Kepala Desa) yang telah dituangkan dalam APBdes terkait alokasi anggaran untuk pembayaran pengadaan lampu jalan Solar Cell, dan sudah tentu hal tersebut menurut kuasa hukum sangat merugikan kliennya.
“Klien kami sangat dirugikan, pasalnya, hingga saat ini lampu solar cell tersebut masih terpasang rapi dan hingga saat ini pula manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat,” Ujar Ricci.
Tak hanya itu, Menurut Kuasa Hukum PT. RJM, Kesaksian pihak DPMD Bolmong dalam persidangan beberapa waktu lalu yang menyatakan notulen hasil rapat sangadi 26 Desa yang turut dihadiri oleh pihak PT. RJM dan disaksikan oleh Kepala Dinas DPMD waktu itu tidak dianggap sah oleh saksi.
“Inikan aneh, tanda tangan Kadis DPMD dalam notulen kesepakatan pembayaran solar cell tahun 2019 dikatakan tidak sah oleh bawahan yang datang sebagai saksi, “Jelas Ricci
Dia menambahkan, di samping itu, bukti dan fakta dilapangan yang telah dikantongi oleh PT. RJM dan telah diserahkan ke Hakim PN Kotamobagu sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa pihak perusahaan dan Sangadi ( Kepala Desa) memiliki ikatan kuat dalam kontrak kerja.
“Salah satunya dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang di tanda tangani dan di cap resmi oleh Sangadi dan Direktur PT. RJM.Ricc
” Tak hanya itu, bahkan surat berita acara penyerahan barangpun kami miliki,” Jelas Ricci
Ditambahkannya, Dengan bukti beserta keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tersebut, pihaknya yakin Hakim bisa memutuskan dengan mempertimbangkan pada bukti dan fakta yang telah diberikan. “Sehingga keputusan hakim nantinya akan memberikan rasa puas bagi perusahaan yang telah dirugikan kurang lebih 4 tahun ini.
Sekeder diketahui, Jadwal sidang Putusan terkait perkara Solar Cell ini rencananya akan digelar pada Hari Senin Tanggal 21/02/2022, di PN Kota Kotamobagu.
Menyikapi permasalahan yang terjadi antara PT. RJM dan DPMD Bolmong, Terpisah ketua DPD Sulut LSM-INAKOR, Rolly Wenas, kepada sejumlah awak media mengaku heran dengan kasus pengadaan solar sell yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bolmong Tahun 2018.
“Apa lagi Manfaat dari proyek ini sudah dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Rolly Jika tidak ada kesepakatan atau perencanaan awal, tidak mungkin proyek tersebut akan terlaksana.
“Yang kami pertanyakan disini adalah kapasitas dan motivasi apa sehinggah DPMD Bolmong berani mencoret anggaran yang sudah ada manfaat (terlaksana) untuk masyarakat, ujar Rolly.
“Apa lagi DD/ADD kan pengelolaannya hanya sangadi yang tau persis kebutuhan warganya, imbuhnya.
Lanjut Wenas, Bupati Bolmong semestinya harus mengambil sikap yang tegas dengan mencopot kadis PMD karena tidak sejalan/searah dengan harapan masyarakat yg merindukan manfaat langsung dari pengelolaan DD.
Apa lagi pengadaan Colar Sell kan sangat besar manfaatnya untuk masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.
Dikatakan Rolly, LSM Inakor akan melakukan investigasi untuk mendapatkan data dan keterangan serta fakta pembuktian.
Jika ada penyalahgunaan kewenangan atau ada tindakan mengarah tipikor maka kami akan lakukan upaya proses hukum, ucapnya.
Dijelaskan Rolly, Pengelolaan dana desa dari tahapan, perencanaan , pemanfaatan hinggah pelaksanaan adalah hak dan kewenangan Desa.
“Hal ini melalui undang undang negara yang menjamim kedaulatan Desa dan Surat kuasa rakyat di dalamnya. Kedaulatan Lembaran kerja dalam bentuk apapun termasuk jika ada proram kegiatan titipan dari PMD tidak wajib dianggap sebagai regulasi.
Dan jika ada Desa yang dipersulit dalam verifikasi perdes APBDes karena tidak megindahkan kemauan PMD jangan takut untuk tempuh proses hukum dan Kabupaten tidak boleh intervensi.
Jangan paksakan APBDes melaksanakan kegiatan yang tidak ada dalam RPJMDes. Padahal secara regulatif Perdes RPJMDes adalah satu-satunya rujukan pokok perencanaan desa. “Segalanya harus mengacu pada RPJMDes sebagai ‘kitab sucinya’para sangadi, dan Pengadaan solar sell ini yang disoalkan tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan, beber Rolly.
Rolly juga meminta kepada aparat penegak hukum yakni Hakim yang memimpin persidangan agar harus memperhatikan apa yang dimaksud Hak penuh pengelolaan anggaran Hak Desa, juga harus menjunjungtinggi hak mereka.
Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati pemerintahan kabupaten bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada.
Oleh sebab itu pemerintah kabupaten melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian sehingga dana desa bisa langsung diterima di Rekening Kas Desa.
“Dana ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah agar tidak terjadi potensi intervensi, mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi, “kami ingatkan jangan ada tindakan paksaan dalam pencairan Dana yang merupakan Hak Desa sepenuhnya tukas Roly Wenas, ketua DPD Sulut LSM-INAKOR. (***)