BOLMONG, manadozone.com — Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Mungkin itu satu kalimat singkat bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan tidak menunggu waktu lama, reaksi cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bolmong berhasil ringkus, mengamankan sebanyak 5 (Lima) terduga pelaku pembunuhan yang mengakibatkan Alvian Untu (40) warga pinonobatuan barat, dusun 2, Kecamatan Dumoga Timur, meninggal dunia.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muhammad Hasbi, SIK., membenarkan Tim Opsnal Satreskrim telah mengamankan 5 (Lima) pelaku pembunuhan yang terjadi pada (22/08/2022) sekitar Pukul 22.30 WITA.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bolmong, kasus pembunuhan itu dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap Orang, yang menyebabkan Korban Pian Meninggal Dunia, di Desa Pinonobatuan Barat (Tambun) Kecamatan Dumoga Timur.
“Lima pelaku yang diamankan diantaranya inisial JDL alias Bota umur 18, WU umur 26 alias Val, JK Alias Tom umur 23, RW alias Al umur 21 dan RM alias Rok umur 22,” ucap AKP Muhammad Hasbi, Kasat Reskrim Polres Bolmong.
Lanjut Hasbi, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Bolmong, lima tersangka diamankan Satreskrim beserta dengan barang bukti senjata tajam jenis pedang, dan pakaian yang digunakan korban.
Bahkan dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan yang didapat, motif dibalik kasus pembunuhan tersebut, karena dipengaruhi minuman keras (Miras) sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka JK alias Tom dengan Korban Pian, yang kemudian empat tersangka teman dari JK itu ikut melakukan penganiayaan.
Begitu pun disampaikan Kapolres Bolmong, AKBP Slamet Ramelan, SIK., pasca diringkusnya 5 (Lima) tersangka pelaku pembunuhan. Dengan mengatakan kasus terebut bermula dari para tersangka yang telah mengkomsumsi minuman keras (Miras)
“Orang yang terpengaruh minuman keras tidak lagi dapat berfikir jernih, tidak lagi dapat menahan emosi gampang tersinggung dan tidak dapat mengendalikan diri. Yang akhirnya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ucap Kapolres Bolmong.
Sehingga dengan tegas, Kapolres Bolmong menghimbau agar masyarakat dapat menjaga diri, selain tidak mengkonsumsi Miras, juga tidak membawa senjata tajam, senjata api tanpa ijin.
“Alangkah baiknya Jangan lagi mengkonsumsi minuman keras karena hal itu juga dilarang oleh pemerintah melalui pergub Sulut no 4 tahun 2014. Dan jangan membawa menyimpan senjata Tajam atau senjata Api Tanpa Ijin. Jangan lagi ada Nyawa saudara kita yang hilang sia sia hanya karena Konsumsi Miras dan Membawa Senjata Tajam,” tambah Kapolres Bolmong.
Lebih lanjut lagi, Kapolres Bolmong mengajak masyatakat untuk dapat bersama berperaan aktif, menjaga keamanan dan keteriban masyarakat Bolmong umumnya, terlebih khusus Dumoga Raya.
“Mari sama-sama kita jaga Kondusifitas keamanan Bolmong khususnya wilayah Dumoga Raya. Kalau gak kita siapa lagi.” Tegasnya.
Perlu diketahui 5 (Lima) tersangka saat ini telah ditahan, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang kemudian akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Zul)