Penghalangan dan Pengrusakan Aset Perusahaan Tambang, Cerminan Buruk di Mata Internasional, Senduk : Polri Usut Kejahatan Lingkungan di Sangihe

Featured, Hukum, Sangihe1246 Dilihat

SULUT II Manadozone.com–Polemik bahkan tersumbatnya proses kerja PT. Tambang Mas Sangihe di titik pertama Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe di sikapi Ketua Umum Save Investasi Asing (SIAS) Sulut Meldi Sahensolar.

Sahensolar mengaku intens mengamati polemik tambang yang hingga kini dalam proses gugatan baik banding di PTUN Maupun gugatan yang dilayangkan kepada negera oleh PT TMS yang menuntut negara republik indonesia ganti rugi sebesar 1,3triliunUS$, yang dirupiahkan senilai 31 miliar.

Organisasi SIAS Membahas Persoalan Tambang di Sangihe ( Foto : Denty )
Organisasi SIAS Membahas Persoalan Tambang di Sangihe ( Foto : Denty )

Dia menjelaskan pengelolaan tambang profesional yang akan dilakukan PT TMS akan berdampak positif bagi kemajuan daerah kepulauan. Selain membuka lapangan kerja yang tidak sedikit, juga akan banyak berpengaruh pada income perkapita masyarakat lingkar Tambang juga kepualauan Sangihe secara keseluruhan termasuk kepada negara sebagai penyangga keberlangsungan bangsa ini.

Baca juga:  Walikota C. Senduk dan Wawali S. Rumajar Ikuti Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara

Hanya saja lanjut dia, untuk kepulauan Sangihe perlu adanya sosialisasi lebih intens kemasyarakat. Sebab penyebab polemik berkepanjangan ini, selain belum tersosialisasi matang, juga kehadiran penambang lIar (PETI) yang diduga berafiliasi dengan aktivis lingkungan secara seranpangan dan itulah sumber konflik. Kerusakan lingkungan yang dilakukan para penjahat lingkungan sudah begitu parah tapi belum tersentuh hukum.

Hal yang sama disampaikan Pembina SIAS Drs. Jimmy Senduk. Dalam diskusi terbatas, Senduk mengatakan bahwa seharusnya prodak hukum yang berkaitan dengan tambang yakni kontrak karya yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, harus dijamin pemerinrah koneksitasnya dilapangan dan lain sebagainya. Sebab menjadi tidak etis, perusahaan yang sudah membayar pajak kepada negara bertahun tahun sejak explorasi, lalu pada saat memulai explotasi dihadang sekelompok pihak, seolah diberi ruang untuk mempermasalahkanya.

Baca juga:  Dr. Steaven Dandel Resmi Menjabat Sekda Manado

Menurut senduk pemerintah harus konsisten, ketika dari awal sudah mengeluarkan berbagai regulasi terkait tambang, sudah menerima kontribusi pajak bagi perusahaan tambang yang jumlahnya tidak sedikit, lalu saat tiba exploitasi yang telah diperkuat dengan ditandatanganinya kontrak karya, lalu seolah membiarkan kegaduhan yang dilakukan sekelompok pihak.

“Kami dari ormas SIAS juga warga sulut mempertanyakan sikap berbagai unsur yang yang mengeluarkan regulasi, menerima pajak, tapi pada enjury time memulai operasi, seolah membiarkan perusahaan tambang yang memiliki pengalaman, siap melaksanakan hak dan kewajiban dalam kontrak karya, hanya dibiarkan di obok obok. Ini jujur tidak fair dan akan mempermaluhkan bangsa ini dimata internasional.” tegas Senduk.

Baca juga:  PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 23 Mei 2025

Pihak aparat, lanjut senior jurnalis Sulut ini, selain harus menseriusi pemeriksaan terhadap puluhan pelaku pengrusakan aset PT TMS , juga tegas terhadap para perusak lingkungan. “lingkungan sudah rusak, tapi sialnya mereka dikeluarkan dari Bowone tanpa di periksa bahkan dibiarkan saja sekalipun sudah melakukan kejahatan lingkungan. Mo jadi apa ini negara, yang punya ijin, yang sudah berkontribusi untuk negara dihalangi, di obok obok, lalu para penjahat lingkungan hanya dibiarkan bebas berkeliaran.” tuturnya dengan nada sangat kecewa

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *