Kapolri Listyo Sigit Prabowo Umumkan Penetapan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

Editor : Julian Lasut

JAKARTA || Manadozone – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres Malang).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca juga:  Sekda Watania: Penyuluh Pertanian Memiliki Peran Strategis dalam Mendukung Pembangunan Sektor Pertanian
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Saat Jumpa Pers Terkait Penetapan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan ( Foto : Humas Polda Sulut)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Saat Jumpa Pers Terkait Penetapan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan ( Foto : Humas Polda Sulut)

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *