Pemkab Mitra Gugat KIP Sulut

Berita Utama, Hukum, Mitra747 Dilihat

Penulis: Julke Tuwo

Manadozone || Ratahan – Upaya hukum dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra). Langkah tegas itu terkait dengan putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, yang meminta Pemkab Mitra memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Pemkab Mitra menggugat putusan itu sekaligus meminta dibentuknya tim etik untuk memeriksa komisioner KIP Sulut.

Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Jumat (04/11/2022) kemarin malam usai rakor Pemkab Mitra, Bupati James Sumendap menegaskan, terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dari putusan KIP ini.

“Yang harus digarisbawahi adalah KIP tidak cermat menilai terkait putusan itu. Apakah mereka kurang paham hukum, atau tidak mengerti hukum, atau tidak mengerti hukum acara. Karena tidak bisa membedakan, mana dokumen publik dan mana dokumen yang bukan dokumen publik,” kata Bupati James Sumendap.

Ketidak-cermatan KIP, kata Bupati, juga nampak dalam amar putusan, di mana dasar pertimbangan sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Kecenderungan mereka adalah karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini Pemkab Mitra dalam sidang.

Baca juga:  Presiden Prabowo Lantik Walikota Tomohon Caroll Senduk Serta Wakilnya Sendy Rumayar

“Jadi bukan persoalan urgensi pokok perkara bahwa dokumen itu harus diserahkan,” katanya.

Bupati menyampaikan, oleh karena KIP tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen itu harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, melainkan hanya menyoal terkait ketidakhadiran Pemkab Mitra, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Ini juga sekaligus menunjukkan ketidak-mengertian atas tugas pokok Komisi Informasi,” tegasnya.

Sebagai tindaklanjut atas keberatan terhadap putusan KIP ini, Bupati menegaskan bahwa Pemkab telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta Komisi Informasi Pusat untuk membentuk tim etik.

“Telah terjadi pelanggaran karena pertimbangan atas keputusan itu yang kabur, tidak jelas, absurd. Jadi tim etik ini perlu dibentuk untuk menilai keputusan dari KIP Sulut. Tentu sasarannya adalah komisioner,” ungkapnya.

Yang menarik, Bupati menyampaikan bahwa ia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya. “Saya ingatkan kepada tim seleksi anggota KIP Sulut untuk setidaknya bahwa keikutsertaan komisioner KIP yang saat ini sementara menjabat dalam proses seleksi itu dapat dipertimbangakan,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Noudy Tendean Hadiri Peringatan Isra Miraj 1446 H di Masjid Agung Al-Falah Tondano

“Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak. Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan,” imbuhnya.

Menariknya, Bupati menyampaikan bahwa ia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim seleksi KIP Sulut Ferry Liando ketika diminta tanggapannya soal pernyataan Bupati James Sumendap untuk mempertimbangkan kembali keikutsertaan komisioner incumbent dalam seleksi, Liando menjawab jika dirinya akan membahas hal ini bersama dengan anggota timsel lain.

“Kita mo bahas dengan pansel dulu ne. Apakah kita diizinkan untuk menaggapi. Karena lebih cocok untuk menaggapinya adalah pihak yang di persoalkan,, bukan kami,” ujar Liando.

Selanjutnya, Bupati juga mempertanyakan soal motivasi dari pemohon untuk meminta dokumen dari Pemkab.

Baca juga:  Bupati Minahasa Robby Dondokambey Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

“Kalau lembaga pemeriksa memita dokumen itu jelas alasannya untuk pemeriksaan. Tetapi ini apa motivasi dari pemohon dalam hal ini PKN untuk meminta dokumen itu. Parahnya, Komisi Informasi Sulut mengabulkan itu dengan tidak menjelaskan urgensi dan dasar keputusan sesuai pokok perkara. Hanya karena ketidakhadiran Pemkab Mitra dalam undangan sidang,” ujarnya.

Bupati menambahkan, tanpa diminta pun sebenarnya dokumen yang disoal oleh pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) itu dapat diakses antara lain lewat situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena semua dokumen yang diminta itu kan sudah melalui proses audit baik internal maupun eksternal. Silahkan didownload di website BPK,” katanya.

“Yang jadi pertanyaan, dokumen yang sudah melalui audit itu mau diminta untuk diserahkan itu motivasinya apa? Dan harus dibedakan mana dokumen untuk public dan mana yang tidak. Ini yang harus dipahami,” pungkasnya.(yul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *