Penulis: Denty Tanggo II Editor: Julian Lasut
SANGIHE II Manadozone.com–Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Panitia Seleksi (Pansel) Sekretariat Daerah, membuka pendaftaran bagi para Calon Direksi (Cadir) PDAM Tahuna sesuai dengan Surat Nomor : 02/Pansel-Dir.PDAM/XI/2022, tentang Seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum periode 2022-2026, yang dibuka mulai Tanggal 21 hingga 28 November 2022.
Berikut 20 Persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi :
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
5. Berkelakuan Baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami Manajemen Perusahaan;
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
10. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
11. Berijazah paling rendah S-1 (Strata satu) atau disetarakan;
12. Pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
13. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
14. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
15. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau Keuangan Daerah;
16. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
17. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon legislatif;
18. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sangihe;
19. Bersedia tidak menduduki jabatan atau rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Anggota Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD Lainnya, BUMN,dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
20. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Adapun Panitia Seleksi (Pansel) terdiri dari, Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe Melanchton Harry Wolff, ST.ME sebagai Ketua, Nusrianto RE Pande, SH.ME sebagai Sekertaris, dan Ferdinand Gansalangi, SKM.ME.M.Kes sebagai Anggota.(*)