MANADOZONE || MANADO – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang masuk kategori Tahanan kurang mampu. Dengan mengambil lokasi di Aula Rutan Manado, Jumat (17/2) geliat Penyuluhan Hukum ini terlaksana lewat kerja bareng dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Neomesis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Propope, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan Kartika, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ruddy Centre, yang tentunya semuanya telah terakreditasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rutan (Karutan) Manado, Deny Fajariyanto melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahyono saat membuka kegiatan yang diikuti oleh 35 Orang WBP menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi Warga Binaan khususnya yang masih berstatus tahanan, untuk dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis, melalui pendampingan saat penyelesaian proses hukum.
‘’Pergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga bermanfaat buat saudara sekalian dan mendapatkan hasil yang terbaik, ‘’ pesan Wahyono.
Sementara Ketua LKBH Neomesis Stanly Lontoh mengucapkan terima kasih buat Rutan Manado, dimana Penyuluhan Hukum dapat terlaksana dengan baik. ‘’Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum tidak terkecuali Warga Binaan yang ada di sini, dan sudah menjadi tugas kami untuk membantu dalam proses hukum saudara sekalian,’’ ungkapnya.
Senada disampaikan Koordinator Pos Bantuan Hukum (Bakum) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, sekaligus Hubungan Masyarakat (Humas) LBH Bintang Keadilan Kartika, Dety Lerah. ‘’Semoga kehadiran kami bisa membantu dan kami berharap, peran kami sebagai pengacara yang disiapkan negara, bisa dirasakan dampaknya,’’ pesan Dety Lerah.(*/jpm)