Diduga Menyalahi SOP, Oknum Penyidik Polres Minut Diadukan Ke Bid Propam Polda Sulut

Writer : Julian Lasut

Manadozone || MINUT – Oknum Penyidik Satreskrim Unit Harda Polres Minahasa Utara (Minut) diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulut oleh Felix Arthur Bolung melalui Tim Kuasa Hukum Bobby Kaunang SH dan Rekan.

Pengaduan tersebut terkait dengan penetapan tersangka terhadap Felix Arthur Bolung yang ditetapkan oleh penyidik Harda Polres Minut dengan sangkaan telah melanggar pasal 385 ayat 1 tentang penggelapan hak yang terjadi di Desa Mapanget Jaga 3 Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.

Tim Kuasa Hukum Felix Arthur Bolung yang diwakili oleh Advokat Bobby Kaunang SH saat dimintai keterangan Rabu (23/04) membenarkan hal tersebut. “Benar Kami telah melakukan pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Sulut dengan teradu yakni Penyidik unit Harda Polres Minahasa Utara pada 18 Februari 2023 lalu”. Ujar Bobby Kaunang

Baca juga:  Seriusi Karir ASN di Minahasa, Bupati Tendean Sambangi BKN RI

Lanjut dikatakan, Pihaknya menilai penyidik unit Harda Polres Minut telah menyalahi SOP dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Kami menilai bahwa penyidik telah menyalahi SOP, dimana kasus ini seharusnya di ranah perdata karena terkait permasalahan sengketa tanah, belum di ranah Hukum Pidana, karena sesuai aturan Hukum, apa bila ada permasalahan hukum menyangkut Sengketa kepemilikan, itu harus di buktikan terlebih dahulu di Pengadilan, apalagi dalam kasus ini Pelapor masih di ragukan keabsahannya”, Jelasnya

Kaunang juga menambahkan jika pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Polres Minut namun pihaknya memohon untuk dilakukan gelar perkara khusus Aquo. “Kami mengahargai proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Minut, namun Kami memohon untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan beberapa pertimbangan, diantaranya, Sejak penyidik menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, Terlapor atau Klien Kami tidak pernah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Penyidik, dan dalam penelusuran Tim Kami, diduga Pelapor tidak ada hubungan hukum dengan tanah milik klien kami yang bernama Tanah Pusaka di desa Mapanget, selanjutnya secara fakta fisik tanah dan sertifikat yang digunakan oleh pelapor dengan nomor 111 berbeda luasnya, dimana dalam SHM no 111 ukuran luas sebesar 50.000 meter persegi sedangkan fisik tanah seluas 75.113 meter persegi, itu membuktikan bahwa pelapor telah salah objek, apalagi dalam surat yang dikeluarkan secara resmi oleh BPN Minahasa kepada Kantor BPN Minut dan diketahui oleh Kanwil BPN Propinsi Sulut tertanggal 30 Maret 2007 dimana pada surat berita acara tersebut tidak pernah tercantum sertifikat dengan nomor 111, jadi Kami menduga ini merupakan permainan Mafia tanah yang saat ini banyak terjadi di Sulawesi Utara terlebih Khusus di Minahasa Utara”, Terang Bobby Kaunang

Baca juga:  Pj Bupati Minahasa Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara yang Digelar KPU

Bobby Kaunang berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto agar dapat mengijinkan untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus. “Kami Berharap Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengijinkan untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus agar kasus ini dapat menjadi terang dan berjalan sesuai dengan Norma-norma Hukum yang berlaku di Negara Kita”, Kunci Kaunang

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi Via Pesan Whats App, Selasa (25/04) mengatakan bahwa Dumas tersebut sudah diklarifikasi oleh Penyidik Itwasda Polda Sulut. “Dumas tersebut sudah di klarifikasi oleh Itwasda, penyidiknya sudah diperiksa, dan saat ini Kasus tersebut sudah masuk tahap I dan tinggal menunggu petunjuk Jaksa”, Jelas Kabid Humas

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *