Ronald Kalesaran Wakili Walikota Tomohon Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pengelolaan Sampah

Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Senduk, diwakili Staff ahli Walikota bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Ronald Kalesaran SE., Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka Mendengar penyampaian/penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL., Bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.

Pada kegiatan ini, diawali penyampaian Komisi III bahwa penyampaian /penjelasan pimpinan komisi III DPRD Kota Tomohon menjadi Ranperda Inisiatif Komisisi III.

Baca juga:  Noudy Tendean Pimpin Apel Awal Bulan Oktober Pemerintah Kabupaten Minahasa

*Dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan kondusif serta menciptakan kawasan yang higienis, maka Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk upaya mewujudkan visi Tomohon yakni Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.

Sementara, Ronald Kalesaran, saat  mewakili Walikota Tomohon  membacakan Sambutan sekaligus Tanggapan Walikota Tomohon:
*Sebagai Walikota Tomohom sangat mendukung dan berterima kasih DPRD Kota Tomohon terlebih Khusus Komisi III DPRD Kota Tomohon yang memfasilitasi terbentuknya serta merancang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan sampah.

Kesempatan tersebut,Ronald Kalesaran SE mewakili Walikota Tomohon menerima Rancangan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga:  Sekda Watania Sebut Pentingnya Wawasan Kebangsaan di Tengah Masyarakat 

Pada rapat paripurna ini, dihadiri anggota DPRD bersama unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon yang hadir.

(JE/**)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *