Editor: Denty T
Manadozone II Sangihe – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, MSi pada Konfrensi Pers, Kamis,(08/06/2023) mengatakan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sudah diberhentikan.
“Memang masih ada beberapa masyarakat warga Sangihe terutama mereka yang menambang secara tradisional meminta agar supaya dapat melanjutkan aktivitas pertambangan mereka. Namun dari kami selaku penegak hukum, sudah tentu semua dibuat sama, maka tidak ada lagi aktivitas,” kata Syahputra kepada awak media.
Lanjut dikatakan, mengingat persoalan tambang emas yang cukup rumit, Kapolres hanya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu follow dari Pemkab Sangihe sampai ke Provinsi Sulut lalu ke Pusat. “Persoalan tambang emas memang agak rumit, karena semua perijinan ada di pusat, sementara masalah sosialnya ada di wilayah kita. Jadi tetap menunggu perkembangan saja,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Syahputra, untuk waktu pemberhentian aktivitas pertambangan emas ini, bisa diberhentikan selamanya.”Kalau secara gambaran umum, kita hentikan seterusnya aktivitas pertambangan emas ini. Namun ada beberapa penambang manual yang masih memaksa beraktivitas dan bila kita hadapi masyarakat ini, bisa terjadi masalah sosial lagi. Jadi kita tetap melihat situasi lebih lanjut terkait perkembangannya,” Jelas Syahputra.(*)