Jokowi Didesak Seriusi Gugatan Dana Covid-19 Berbandrol 66 Miliar Sangihe

Editor: Denty T

Manadozone II Sangihe – Berdasarkan perkara gugatan Nomor 130/Pdt-G/2023/PN Tahuna pada hari kamis 14-12-2023 sekira jam 10:00 Wita di Pengadilan Negeri Tahuna yang dilayangkan belum lama ini oleh penggugat Ketua LSM Komid Sangihe Onesimus Tambanaung,SH, akhirnya masuk pada tahapan berikut yakni tahap sidang ke tiga yang sedianya dijadwalkan pada hari kamis 14 Desember 2023.

Akan hal ini, Tambanaung mendesak kepada yang terhornat Bapak Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi) agar segera memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolri, Kejagung, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Staff Khusus Kepresidenan untuk turut mengawasi serta mendorong upaya penegakan hukum, dikarenakan sebagai warga Negara yang baik harus, wajib serta patuh menghormati hukum berdasarkan Refleksi Pancasila dan UUD 1945 dan pelaksanaannya secara murni dan konsukwen.

Baca juga:  Tanamkan Nilai-Nilai Religius, Warga Binaan Kristen Lapas Tamako Ikuti Ibadah Minggu

“Saya memohon sorotan pedang mata tajam hukum, kiranya diseriusi Korupsi tersebut sampai ke sendi-sendi wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Sangihe Propinsi Sulut, yang berkaitan dengan Visi dan Misi yang mulia Bapak Presiden Jokowi bahwa pemberantasan korupsi menjadi program prioritas dan mulai dari wilayah perbatasan yang Notabene Sangihe adalah berbatasan dengan Negara tetangga Philipina,” Ketus Tambanaung.

Lebih lanjut dikatakan, kiranya mendapatkan perhatian yang sangat serius guna kepentingan bangsa dan negara, terlebih rakyat Sangihe selaku pemangku kepentingan dana Covid-19. “Itu uang rakyat, dan instruksi Presiden terhadap dana Covid-19 harus dikawal, diawasi serta sanksinya dihukum seumur hidup,” Terang Tambanaung.

Baca juga:  Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Akusisi Saham Tambang Mas Sangihe

Adapun dasar hukum yang berlaku menurut Tambanaung, yaitu, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, PP.RI Nomor 71 Pasal 2 Tahun 2000, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Nomor 23 Tahun 2014.

“Saya memohon kepada Ketua KPK-RI yang baru dilantik agar mistar hukum dan silet hukum dapat terarahkan atau tertuju kepada kasus Korupsi dana Covid-19 dilingkup Pemda Sangihe, sehingga kepada Bapak Nawawi Pamungalo,SH akan diakui alias mendapat jempolan dari Masyarakat Sangihe apabila dapat menuntaskan kasus ini yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” Tutup Tambanaung.

Baca juga:  Baznas Kotamobagu Sambut Kunjungan Kerja Kapolres AKBP Irwanto

Ditambahkan, “Nawawi Pamungalo,SH adalah jebolan Unsrat Tahun 81 bisa membawa angin segar dalam penegakan hukum di NKRI, dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, sebab NKRI harga mati karena masyarakat Sangihe adalah bingkai Pancasila dan sabuk pengaman NKRI,” Ungkap One.

Tambanaung mengharapkan agar semua Insa PERS baik Media cetak dan Online, seperti TV One, Metro TV, Kompas TV dan media elektronik lainnya berkenan meliput perkara tersebut yang sangat – sangat dinantikan oleh seluruh Rakyat Sangihe.(*)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *