MANADOZONE.COM || Kotamobagu —Tak menunggu waktu lama, usai dilantik menjabat sebagai Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK., MH., langsung meminta anggota Polres Kotamobagu untuk menindak debccolektor yang dinilai meresahkan masyarakat.
Perintah itu pun langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, dengan langsung mengamankan debctcolektor yang dinilai meresahkan.
Sebelum mengamankan debctcolektor yang dinilai meresahkan, terlebih dahulu, Satreskrim Polres Kotamobagu, menerima laporan masyarakat adanya perampasan 1 unit kendaraan roda empat, jenis mobil toyota Avanza.
“Apa pun jenisnya jika itu bertentangan hukum maka kami tindak,” ucap Kasat Reskrim, Agus Sumandik, SE., mewakili Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK., MH.
Dikatakan Agus Sumandik, Satreskrim menerima laporan dari Rinilda Balantukang, bahwa ada kejadian perampasan kendaraan avanza miliknya disalah satu Finance, yang ada di Kelurahan Kotobangon.
“Berdasarkan laporan, Awalnya mobil avanza tersebutt sudah menunggak 3 bulan. Kemudian korban di bujukrayu oleh slh satu debcolector untuk datang ke kantor BFI guna untuk menandatangani berkas pemutihan angsuran ke 23 dan 24 untuk di alihkan ke angsuran terakhir,” tambah Kasat.
Namun lanjut Kasat, berdasarkan laporan yang ada seusai korban berada di kantor BFI kemudian korban di bujukrayu salah satu debcollector untuk turun dari mobil dan menyuruh korban masuk ke dalam kantor BFI untuk mendatangani berkas.
“Namun berkas tersebut tidak di perbolehkan untuk di baca oleh korban, kemudian korban langsung mendatanginya dan ternyata berkas tersebut merupakan brkas serah trima kendaraan. Kemudian korban langsung keluar dari kantor bfi dan melihat mobil korban jenis toyota avanza sudah tidak berada di parkiran kantor bfi,” tambah Kasat.
Alhasil, tim resmob satreskrim polres kotamobagu, pun berhasil mengamankan ke 4 debcollector dan 1 karyawan BFI untuk dimintai keterangan.
“Saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan Tersangka.” Terang Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan 4 tersangka masing-masing CK, GP, RM dan VM, atas laporan dari Rinilda Balangtukang.