Polres Minahasa Ungkap Kasus Pencurian dengan Total Kerugian Capai Rp116 Juta

Editor : Toar Saraun

TONDANO || Manadozone.com-Dibawah pimpinan Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. Kepolosian Resort Minahasa melalui Satuan Reskrim menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) pukul 11.20 WITA di Ruangan TriBrata Polres Minahasa

Dalam konferensi pers ini, turut dihadirkan dua tersangka yakni Ogenly Kamang Turangan (21) warga Desa Pinaesaan, dan Gabriel Harry Pandey (18) warga Desa Tompaso II, Kecamatan Tompaso Barat.

Kapolres Minahasa dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya, karena sebelumnya Kedua pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sejak Februari 2025, dengan sasaran antara lain toko pakan ternak, toko emas, warung sembako, counter handphone, dan bengkel, dengan Modus operandi yang digunakan adalah membongkar tempat usaha dengan alat bantu berupa obeng dan tang, lalu mengambil barang berharga dan uang tunai.

Baca juga:  Seleksi Ketua Lingkungan Disorot, Dewan Kota Manado Siap Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan

“Ada sekitar 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Minahasa dengan total kerugian sebesar Rp116 juta. Aksi para pelaku ini dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, dan hasil curian digunakan untuk bersenang-senang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers merupakan hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.

“Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari 3 potong kabel supreme, 25 kaleng ehabon, 7 unit handphone, 332 lembar kartu voucher, serta berbagai barang elektronik dan aksesoris lainnya. “Ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelasnya.

Baca juga:  Promosikan TIFF 2025, Walikota Caroll Senduk Audiensi dengan Wagub DKI Jakarta Rano Karno

Kasat Edi juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Sub 361 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Edi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengalami kehilangan.

“Kami akan terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tegas AKBP Stevent J.R. Simbar.

Baca juga:  Pelatihan Berbasis Kompetensi, Vasung Harap Pekerja Minahasa Harus Profesional dan Berdaya Saing

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto, Kasi Humas Polres Minahasa AKP Michael Siwu, serta sejumlah media

(ToarS)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *