Tondano || Manadozone.com-Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.IK, memimpin langsung konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polres Minahasa
Konfrensi yang berlangsung di Mako Polres Minahasa, Selasa (22/7/2025) dihadiri Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dan Kasi Humas AKP Michael A.J. Siwu.
Dalam Konfrensi Kapolres menjelaskan dalam kasus ini Polres Minahasa dibawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
“Dua tersangka sudah diamankan namun salah satunya masih di bawah umur dan nekad mencuri sepeda motor Honda Sonic di area parkir sebuah tempat biliar di Tondano Barat pada 1 Mei 2025 dini hari,” ucapnya
Kapolres menjelaskan, Korban berinisial YHZ memarkirkan sepeda motor Honda Sonic merah putih miliknya di CS Billiard, Kelurahan Rerewokan, Tondano Barat, kedua tersangka pun berada di sana
“tersangka dan korban berada di tempat itu dan saat pukul 00.30 WITA, tersangka memulai aksinya dengan cara mendorong sepeda motor yang tidak terkunci setang. Tersangka mendorong motor dari tempat parkir, lalu diserahkan kepada tersangka lain yang menunggu di area minim penerangan,” jelas Kapolres
Aksi mereka sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua tersangka ini membawanya ke Desa Maumbi, Kecamatan Eris, dan langsung mengubah warna catnya menjadi ungu untuk menghilangkan jejak.
“Usai mendapatkan motor curian tersangka mengubah warna motor untuk menghilangkan jejak dan dari hasil pemeriksaan, motif awal kedua tersangka bukan untuk menjual motor curian tersebut, melainkan untuk digunakan pribadi dan “bergaya-gaya”. Namun, pada akhirnya, sepeda motor tersebut tetap dijual.
(ToarS)