Jakarta || manadozone.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan e-KTP di Jakarta Kamis (27/4).
Politisi PDI-Perjuangan ini pun sempat memberikan keterangan saat dihubungi wartawan di sela-sela waktu istirahat persidangan sekira pukul 19:42 Wita tadi malam.
Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan dirinya dengan jelas dan lugas menjawab pertanyaan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menjawab tiga sampai empat pertanyaan jaksa penuntut umum,” ujar Olly. “Intinya yang ditanyakan soal apakah saya menerima sesuatu pemberian atau tidak jadi Saya menjawab tidak menerima apapun,” ungkap Gubernur OD
Lanjut Olly, Sapaan Gubernur Sulut, JPU juga menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar DPR-RI. “Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan hanya khusus e-KTP,” ungkap Olly Dondokambey lagi.
Politisi handal PDI-Perjuangan ini pun begitu tenang dan prima saat memberikan keterangan pada JPU. “Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya,”
Lanjutnya, setelah memberikan keterangan pada JPU, persidangan masih akan dilanjutkan lagi. “Masih akan dilanjutkan persidangan lagi,” tutup mantan wakil Banggar DPR-RI itu.
Informasi yang berhasil dihimpun, Gubernur Olly Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 10:00 WIB. “Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan 9 saksi lainnya. Dan setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh JPU,”. Ujar Sumber
“Pak Gubernur mendapat giliran pada sesi ke dua guna memberikan keterangan sekitar pukul tiga (15:00 WIT,red),” Kuncinya. (Rdk)