Pemkot Tomohon Menggelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas

Berita Utama, Tomohon1146 Dilihat

Tomohon|| manadozone.com| – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah.Bertempat di Gedung II Ex DPPKBMD ini dibuka Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, dan dihadiri Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon Dra. Truusje Kaunang, Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Fidrian Sumardianto SST (Kepala Seksi Infrasturktur Agraria) dan Richart Runtuwene SH (Kepala Seksi Hubungan Hukum Agraria), Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Syske Wongkar SPd, serta Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.

Baca juga:  Rutan Manado Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Kegiatan ini, dalam laporannya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Syske Wongkar SPd dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, yaitu terinventarisasinya permaslahan batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Tomohon serta memperjelas batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan, guna pemasangan tapal batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan.

Dalam sambutannya Walikot Tomoho Jimmy Feidie Eman,  mengatakan bahwa batas daerah di darat merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Baca juga:  Kapolda Sulut Pimpin Baksos Tradisi Pembaretan Bintara Polri Angkatan 51/55 Tahun 2024

Lanjut Walikota, penegasan batas daerah adalah merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Yang menjadi penegasan tahapan penegasan batas daerah, yaitu penyiapan dokumen meliputi perundang-undangan tentang pembentukan daerah; peta dasar; dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak; pelacakan batas; pengukuran dan penentuan posisi batas; serta pembuatan peta batas.

Untuk itu, Walikota meminta peran segenap jajaran Pemerintah Kota Tomohon yakni para camat dan lurah untuk melakukan penegasan batas wilayah di kelurahan masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan adanya penegasan batas wilayah, akan mempertegas daerah yang menjadi kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah, sehingga dapat diketahui secara pasti sampai sejauh mana dapat memberikan pemasukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Karutan Manado Ikuti Secara Virtual Monev Capaian Kinerja Pemasyarakatan Melalui Aplikasi Sprinterpas

(Th/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *