Asisten 1 Setda Bolmong Serahkan 3 SK Penjabat Sangadi di Passi Timur

BOLMONG, manadozone.com — Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyerahkan 3 SK Penjabat Sangadi yang ada di Kecamatan Passi Timur.

Penyerahan SK Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi, itu dilaksanakan di Ruang Kerja Camat Passi Timur, selasa (19/04/2022) sekitar pukul 10.30 wita.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten 1 Setda Bolmong, Deker Rompas, menyampaikan pelaksanaan penyerahan SK Penjabat Sangadi, itu sebenarnya sudah cukup lama harus dilaksanakan, namun baru bisa dikerjakan saat ini.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Asisten 1 Setda Bolmong berpesan ke Penjabat Sangadi, untuk melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  5 Kepala Daerah se-Bolmong Raya Buat Kerjasama

Hal serupa juga disampaikan Kabag Hukum Setda Bolmong. Dengan menyampaikan ke Penjabat Sangadi sementara untuk bekerja dengan baik, dengan profesional.

“Perbanyak koordinasi. Kami berharap bekerja dengan sebaik-baiknya,” ucap Kabag Hukum Pemda Bolmong.

Perlu diketahui pelaksanaan penyerahan SK Penjabat Sementara Sangadi dilakukan, karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014.

Pejabat Sementara Sangadi yang diangkat diantaranya, Sinsingon induk, Adri Momongan menggantikan Franti Rumondo, Helmi M Porukan, Pjs Sangadi Manembo,menggantikan Merdi Porukan, serta Neifi Pesik, Pjs Sangadi Sinsingon Timur, menggantikan Feki Pesik.

Baca juga:  Camat Lembean Timur James Limpele S.Sos Ucapkan Selamat Paskah 2025

Penyerahan SK Pjs Sangadi, diserahkan Asisten 1 Setda Bolmong, didampingi Camaat Passi Timur, Kabag Hukum Setda Bolmong, Moh Triasmara Akub, dan Kapolsek Passi Iptu Moh Rosid.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *