Editor : Toar Saraun
TONDANO || Manadozone.com-Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Joce Paath Sajow melantik Perangkat Desa di Balai Kemasyarakatan Desa Koka Selasa (12/7/2022).
Pelantikan yang disaksikan Camat Tombulu Herlyana Naomi Rori tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka tentang pengangkatan Perankat Desa
Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, dipandang perlu menetapkan pengangkatan perangkat Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan kepala desa
Camat Tombulu mengatakan, pelantikan perangkat Desa dalam jabatan masing-masing, merupakan bagian proses yang cukup panjang melalui proses pemilihan hukum tua.
”Ada tugas pokok yang harus dilakukan oleh kepala seksi dan tugas teknis lainnya di lingkungan yang harus dilaksanakan. Khususnya berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan sehingga dapat mencapai 100 persen,” ujarnya.
Kepada seluruh perangkat desa diingatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Jangan sampai ada perangkat desa yang mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Perangkat desa, diketahui, memiliki tugas dan tanggung-jawab yang sangat besar. Di mana peran perangkat desa akan menentukan kemajuan desa.
”Perangkat Desa memiliki peran untuk membantu hukum Tua, terutama dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dalam pelaksanaan kebijakan,” imbuhnya.
(ToarS)