Manadozone//Minut- Sejumlah Mega Proyek saat ini sedang berjalan di Daerah Nyiur Melambai, mulai dari Proyek Jalan Tol Manado-Minut-Bitung, Pembangunan Waduk di Desa Kuwil-Kawangkoan Minut, dan By Pass Manado-Minut Interchange, namun dalam pelaksanaannya terindikasi banyak terjadi pelanggaran hukum.
Seperti yang terjadi di lokasi pembangunan jalan tol Manado-Minut-Bitung tepatnya di Desa Kawangkoan Minut, hasil pantauan manadozone.com beberapa waktu lalu dilokasi pekerjaan tersebut ada sekitar 10 unit kendaraan Dump truck sepuluh bola yang terparkir tanpa identitas resmi, dari kesepuluh unit kendaraan tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sehingga keabsahan kendaraan tersebut dipertanyakan.
Informasi yang didapati dari salah satu sopir dump truck tersebut yang enggan namanya di publi mengatakan kalau kendaraan-kendaraan tersebut milik bapak Adi yang dibawah dari Kalimantan untuk digunakan di Proyek jalan Tol.
Sementara itu, Adi sebagai pemilik kendaraan Dump truck yang diduga bodong tersebut kepada manadozone.com menyatakan kalau kelengkapan berkas kendaraan tersebut masih dalam proses pengurusan di Polda Sulut, makanya seluruh kendaraan masih diparkir dan belum di operasikan sementara ini ijin operasi diurus di makasar. Ujar Adi
Namun kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan ucapan Adi yang menyatakan belum dioperasikan, Jumat 16/12 lalu tim manadozone.com mendapati sejumlah kendaraan yang belum memiliki ijin operasi tersebut sudah beroperasi di proyek jalan tol di Desa Tumaluntung Minut, dan Adi sendiri yang turun langsung mengawasi pengoperasian kendaraan tersebut.
Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana dalam pasal 68 ayat 1 menyatakan : setiap kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repubrik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dimana dalam pasal 1 angka 10 menyatakan “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan Kode Wilayah, Nomor Registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan tersebut.
Mengacu pada aturan tersebut Polda Sulut diminta untuk menindak tegas Pemilik kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki ijin Jelas namun telah beroperasi di Daerah Sulawesi Utara, apalagi kendaraan dari luar Daerah. (Red)