Kasus Sengketa Tanah di Desa Leilem Mulai Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano

Writer : Julian Lasut

Manadozone || MINAHASA – Kasus Sengketa tanah antara Keluarga Alex Roring, SE (Penggugat) melawan Vivery Coly Rumangkang ( Tergugat I ) dan Pemerintah Desa Leilem ( Tergugat II ) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tondano.

Kasus Sengketa tanah yang terjadi di Desa Leilem tepatnya berlokasi di Blok Talongka Kamis (19/01/2023) sudah memasuki tahap sidang pertama dan Agenda Mediasi.

Hasil pantauan media ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Tondano, para pihak baik penggugat Alex Roring yang diwakili oleh Pengacara Bobby Kaunang SH maupun tergugat I Vivery Coly Rumangkang dan tergugat II Hukum Tua Desa Leilem Viktor Roring tampak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen SH. MH, didampingi Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Hakim Anggota CH. Paula Kaurong SH. MHum resmi membuka sidang kasus perdata tersebut dengan mengetuk palu tanda telah dimulainya persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen SH, MH, mengarahkan para pihak agar terlebih dahulu melakukan Mediasi sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.

Sidang Perdana Kasus Sengketa Tanah di Desa Leilem ( Foto : Julian Lasut )
Sidang Perdana Kasus Sengketa Tanah di Desa Leilem ( Foto : Julian Lasut )

“Sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, Saya mempersilahkan para pihak untuk terlebih dahulu mengikuti proses Mediasi untuk melakukan Musyawarah, apabila ada titik temu dalam Musyawarah tersebut, nanti akan dibuatkan putusan Perdamaian dan akan diterbitkan Akta Van Dading, namun jika tidak ada titik temu, tentunya akan dijadwalkan Persidangan selanjutnya”. Ujar Erenst

Baca juga:  Abdul Disambut Gubernur Sulut, Diangkat Jadi Ayah Angkat oleh Keluarga Korban KM Barcelona

Para Pihak selanjutnya diarahkan menuju ke ruangan Mediasi oleh Ketua Majelis Hakim untuk menentukan Jadwal Mediasi bersama Mediator yang ditunjuk Pengadilan, dan dari hasil kesepakatan bersama, Sidang Mediasi akan dilakukan pada hari Rabu (25/01/2023) pekan depan.

Terpisah, Kuasa Hukum Alex Roring, yakni Bobby Kaunang, SH saat di mintai keterangan seusai sidang menyatakan jika saat ini baru memasuki tahapan sidang perdana dan sudah memasuki Agenda Mediasi untuk para pihak.

“Hari ini merupakan sidang perdana dan dilanjutkan dengan Agenda Mediasi yang nantinya akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan, mudah-mudahan dalam Mediasi tersebut mendapat titik temu yang sesuai, namun jika tidak terjadi kata mufakat, maka Kami sangat siap untuk melanjutkan ke tahapan sidang selanjutnya”. Ujar Bobby Kaunang, SH

Dalam pemberitaan sebelumnya, Para Ahli Waris dari Keluarga Roring telah memberikan Keterangan jika tanah tersebut merupakan peninggalan dari keluarga Roring, sesuai Register Desa Leilem Satu No. 1146 atas nama Alfred Roring, Petrus Roring dan Adeleida Roring namun belakangan mereka diusir dari tanah tersebut oleh oknum berinisial VR karena di klaim tanah tersebut milik mereka.

Kuasa Ahli Waris Keluarga Roring, Alex Roring saat itu menyatakan akan segera mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri ( PN ) Tondano dan telah menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan gugatan atas tanah warisan keluarga Roring di PN Tondano agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas objek tanah yang bernama Talongka tersebut, pasalnya pihak Ahli Waris Keluarga Roring mengetahui jika tanah tersebut merupakan Warisan dari Opa dan Oma mereka sesuai dengan register Desa Leilem No 1146, dan saat itu keluarga Roring langsung menduduki tanah tersebut hingga tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka namun anehnya mereka tidak bisa menunjukan dasar kepemilikan mereka, Sebut Alex Roring saat itu

Baca juga:  Bupati Minahasa Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulut di KPK RI

Selain itu, Pemerintah Desa Leilem sudah beberapa kali melakukan mediasi atas persoalan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada titik temu antar kedua pihak, dan anehnya sudah disepakati bahwa tanah tersebut berstatus quo namun hingga saat ini pihak Vivery Coly Rumangkang yang menduduki lahan tersebut dan apabila Keluarga Roring hendak berkunjung ke lokasi, mereka selalu di ancam bahkan Alex Roring pernah di acungi parang dan di ancam akan di penggal jika akan masuk ke tanah tersebut, jelas Alex Roring.

Alex Roring sendiri sudah melaporkan masalah pengancaman tersebut di Polres Tomohon, dan saat ini Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Sonder dan barang bukti berupa parang yang digunakan sudah disita oleh pihak Kepolisian sebagai barang bukti. kejadian tersebut telah dibenarkan oleh Kanit Reskrim Aiptu Jonly Kussoy saat di wawancarai beberapa waktu lalu.

Hukum Tua Desa Leilem Viktor Roring saat dimintai konfirmasi di sela-sela kegiatan Pemerintah Kabupaten Minahasa di Hotel Mercure Tateli beberapa waktu lalupun membenarkan jika tanah di blok Talongka tersebut masih berstatus sengketa.

Baca juga:  Hadiri Forum ICI, Walikota Caroll Senduk: Pemkot Tomohon Komitmen Sinergis Dengan Pemerintah Pusat

“Iya tanah tersebut saat ini sedang bersengketa, masing-masing pihak mengkalim bahwa tanah tersebut milik mereka, Saya sudah 2 kali melakukan mediasi, namun kedua belah pihak belum ada titik temu, jadi Saya sarankan untuk menempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum atas tanah tersebut”. Ujar Viktor Roring saat itu

Lanjut dikatakan, “Sesuai register Desa No. 1146 tanah tersebut Milik Alfrets Roring, Petrus Roring, dan Adeleida Roring, namun di lapangan batas-batasnya sudah tidak sesuai, dimana sesuai gambar di register, ada nama A. Rumangkang, sehingga keturunan A. Rumangkang ini yang mengklaim lahan tersebut milik Mereka”. Sebut Hukum Tua.

“Namun dari riwayat tanah tersebut, A. Rumangkang mendapat tanah itu dari Almarhum Petrus Roring yang juga sebagai salah satu pemilik tanah sesuai register 1146 bersama Adeleida Roring dan Alfrets Roring dengan status A. Rumangkang sebagai anak angkat dari Petrus Roring karena almarhum (Petrus Roring) tidak memiliki keturunan, jadi kalau mengikuti riwayat tanah, benar tanah itu milik Petrus Roring, Adeleida Roring dan Alfrets Roring sesuai No Registet 1146 “. Jelas Hukum Tua Viktor.

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *