Lolowang Wakili Walikota Hadiri Sosialisasi Kepatuhan BPJS Ketenagakeraan dan Kesehatan

Berita Utama, Tomohon1116 Dilihat

Manadozone||Tomohon –  Walikota Tomohon, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc. menghadiri sekaligus memberi materi pada kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Setiap Perusahaan yang Berada di Wilayah Kota Tomohon.Selasa, (30 Oktober 2018).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Convention Hall JMS Emas Tomohon ini dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Eddy Winarko, SH. MH., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane Bolang, SH. MH., Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr. Deesje Liuw, M.BioMed., Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa Ibu Andy Enny Tenry Abeng, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon Bapak Ikia Ulumudin, dan peserta dari perwakilan perusahaan yang ada di Kota Tomohon.

Baca juga:  Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon mengatakan bahwa guna untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang sistem jaminan sosial nasional di kalangan pengusaha dan pekerja di wilayah Kota Tomohon dan dikaitkan dengan masalah-masalah hubungan industrial dewasa ini, maka dipandang perlu diadakan sosialisasi ini agar para pengusaha dapat mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem jaminan sosial ini berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat termasuk bagi pekerja/buruh, sehingga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.

Dalam sambutannya Kajari Tomohon menjelaskan bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum untuk instansi pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD termasuk dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara. BPJS Kesehatan cabang Tondano berdasarkan MoU nomor B-182/R.1.15/GS/05/2018 telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaaan Negeri Tomohon untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidakpatuhan badan usaha di wilayah Tomohon dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja untuk membayar iuran dan/atau mendaftarkan para pekerjanya. (RH)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *