Pemkot Tomohon Lakukan Kajian Perundang-Undangan Perangkat Daerah

Berita Utama, Tomohon3636 Dilihat

MANADOZONE/Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekertariat Daerah  Bagian Administrasi Organisasi mengadakan kegiatan Kajian Peraturan Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah (Sosialisasi Perangkat Daerah) bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Walikota Tomohon, Selasa (6/12)

Kepala Bagian Administrasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP diwakili Kepala Sub Bagian Kelembagaan Silvana Poluan SE dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Baca juga:  Bimkeg Rutan Manado Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan di Pertemuan PIPAS Sulut

Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi kesempatan tersebut, mengatakan  kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah mengamanatkan agar dalam pembentukan perangkat daerah, haruslah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Sementara itu dalam kaitannya dengan organisasi perangkat daerah, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menekankan bahwa kepala daerah dibantu unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah yang diwadahi oleh dinas daerah. Sedangkan unsur pelaksana merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang diwadahi oleh badan daerah. Unsur penunjang ini, melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diwadahi oleh inspektorat.

Baca juga:  PLN Palu Apresiasi Pelanggan di Customer Gathering Bertema "Smart Electricity for Smart Living"

“Saya mengajak para peserta sosialisasi penataan perangkat daerah untuk senantiasa bersungguh-sungguh memahami dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga setelah kegiatan ini selesai ada poin-poin penting yang dapat di terapkan dalam penyusunan tugas pokok dan fungsi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik dan lebih meningkat” tutup Lumowa.

Hadir dalam kegiatan sebagai narasumber Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut Farly R Kotambunan SE MSi, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov Sulut J Doodoh SH, Kasubag Fasilitasi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Prov Sulut Anita H Wongkar SE MSi. Kabag Ortal Setda Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP, para kepala dinas dan camat serta lurah se-Kota Tomohon.

Baca juga:  RD dan Istri Melayat di Rumah Duka di Wewelen

(R/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *