Manado || manadozone.com ~ Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat ataupun menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, sekaligus membantah nama Olly yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam jumpa pers Olly menegaskan kalau dirinya tidak pernah menerima apapun terkait E-KTP, “Saya tidak pernah terima, Semua tidak benar, Saya pernah klarifikasi di KPK, Semuanya ada di BAP,” kata Olly di ruang tamu gubernur, Kamis (9/3/2017) sore.
Olly yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” ucap Olly.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum. “Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” kunci OD
Penulis : HPS/Julian