Tomohon || manadozone.com. – Terpidana perkara tindak pidana korupsi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Jery Frits Patilima, SH, MH Senin (29/05/2017) telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tomohon di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting.
Terpidana sebelumnya telah dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor dan tim intelijen Kejari Tomohon pada tanggal 22 Mei 2017, dan pada pukul 10.00 wita hari ini (senin 29/05) terpidana menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor di kantor Kejari Tomohon.
Diketahui terpidana telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan tipikor manado, karena terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP. Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara, serta dibebankan terpidana membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 100 juta subsidair 1 bulan penjara serta denda sebesar Rp 25 juta subsidair 1 bulan penjara. (Jim)