KPU Minahasa Upayakan Pemilih Tak Kantongi e-KTP Bisa Memilih dengan Syarat

Berita Utama, Minahasa1035 Dilihat

Manadozone||Minahasa – Meski kandidat pemilih tidak memiliki e-KTP, pun tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ia boleh menggunakan hak pilih dan dimasukkan dalam DPT Tambahan sejauh yang bersangkutan telah mengantongi e-KTP sebelum pemilihan.Jumat (08/06/2018)

Demikian salah satu solusi yang diupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai respon atas sejumlah temuan lapangan, khususnya yang dibeberkan tim Paslon nomor urut 1. Upaya lain, sebagaimana yang dipaparkan KPU saat menggelar jumpa pers bersama media center yang dihadiri komisioner Dra. Wiesje Wilar, Lord Malonda, Christoforus Ngantung dan Dicky Paseki, Jumat (8/6), pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa memilih dengan catatan sedang mengurus e-KTP, diperkuat dengan surat keterangan dari Dinas Dikcapil.

Baca juga:  Zachary Pioh Resmi Nahkodai KNPI Minahasa Periode 2025–2028

Jumpa pers digelar usai KPU bersama Panwas, LO, Tim Pemenangan kedua Paslon, unsur PPK dan PPS melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan DPT sehari sebelumnya (Kamis, 7/6).(Toar)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *