Manadozone || Amurang – Seorang gadis remaja, Melati (nama disamarkan), 14 tahun, warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, nyaris diperkosa temannya usai dicekoki minuman keras pada Jumat malam (05/10/2018).
Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa korban ditemukan di kamar rumah salah satu warga di Desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, dalam keadaan tak sadarkan diri akibat minuman keras serta tak mengenakan busana. Dari dalam kamar kamar tersebut didapati 2 (dua) orang lelaki yang langsung melarikan diri.
Oleh sejumlah warga setempat, korban pun segera dibawa ke RS Cantia Tompasobaru, yang selanjutnya meneruskan laporan ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere, membenarkan adanya laporan kejadian ini. “Laporannya telah kami terima, korban telah dilakukan visum di RS Cantia Tompasobaru. Untuk tersangka ada 2 (dua) orang yang telah kami amankan yaitu RP alias Rafi, 18 tahun, warga Desa Raraatean; dan DS alias Dandi, 18 tahun, warga Desa Lowian, Kecamatan Maesaan. Kasus ini masih akan kami kembangkan dan lakukan pendalaman,” ungkap Kapolsek Tompasobaru.
(Jamal)