Manadozone || Amurang – Perusahaan Daerah Cita Waya Esa Minahasa Selatan bekerjasama dengan Polsek Tumpaan dan Satpol PP lakukan razia lapak-lapak/kios yang tak membayar uang kontrak/sewa lahan dan Kios Tahun 2018 pada hari Jumat, 19/10/18.
Sangsi yang di ambil oleh petugas terkait adalah dengan menyegel kios-kios yang enggan membayar sewa/kontrak. Menurut Kepala Pasar (kapas)Tumpaan Yori Lintong tindakan ini sudah sesui SOP yang ada. ” kami sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali dan tidak ada tanggapan oleh Penyewa kios yang ada, makanya saat ini kami lakukan tindakan tegas ini” pungkas Yori
Kepala Bagian Teknik dan Perencanaan Perusahaan Daerah Cita Waya Esa Minahasa Selata Fernando Saroinsong, ST yang memimpin Penertiban ini kepada wartawan mengatakan, tidak tertibnya para penyewa kios ini telah merugikan penghasilan daerah.
“Tidak tertibnya pembayaran para penyewa kios-kios yang ada di sini (pasar tumpaan) membuat penghasilan daerah rugi, jadi kami harus melakukan tindakan tegas ini, kan misih banyak pedagang yang ingin dan butuh tempat untuk berjualan, sayang jika kios-kios ini dibiarkan begitusaja selain tidak ada perputaran ekonomi penghasilan daerah juga dirugikan” jelas Fernando
Ada sekitar kurang lebih 50 kios yang di tertibkan oleh petugas yang ada, penyegelan ini di kawal oleh Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Gali, SIK bersama anggota dan Kabid Trantib Satpol PP Minsel Mariano Kani, ST bersama beberapa anggotanya. Penyegelan ini berjalan aman dan lancar. (Jamal)