Manadozone||Tomohon – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Tondangow dan Kelurahan Walian Dua. Selasa (26/02/2019)
Kegiatan ini, dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH.dan sebagai narasumber, yakni anggota DPRD Harun Lululangi dan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon,drh Agus Budiarso selaku kasie kesehatan hewan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pemerintah kelurahan, serta masyarakat yang ada di Kelurahan Tondangow dan Kelurahan Walian Dua., serta undangan yang hadir.
((JP)
.