Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon melalui Badan Keuangan Daerah, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Rumah Dinas Walikota. Jumad (19/07/2019).
Kegiatan ini, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, mengatakan maksud kegiatan ini adalah untuk membekali para peserta didalamnya para pengelola keuangan dimana diharapkan akan tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat asas, tepat waktu, dan tepat sasaran. Ujar Mogi.
Sosialisasi ini, atas nama pemerintah dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman , diwakili Asisten Kesra Drs O D S Mandagi, yang dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020.
Dijelaskan Mandagi, terkait penyusunan APBD tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya penyusunan lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana tema rencana kerja Pemerintah Kota Tomohon yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk pertumbuhan yang berdaya saing.
Disamping itu melakukan penguatan peran Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPRA).
Walikota berhara, sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi peserta, sehingga kedepan tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD.
Kegiatan ini, tampil sebagai narasumber, yakni Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIb Kemendagri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi. Dihadiri sebagai peserta, unsur DPRD Kota Tomohon, Kepala PD, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, para Kasubag perencanaan/keuangan dan para Lurah. (Rdk)