Pemerintah Kota Tomohon Fasilitasi Masalah BPJS Dengan Rumah Sakit Gunung Maria

Berita Utama, Tomohon1595 Dilihat

Manadozone||tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA instruksikan Dinas Kesehatan memfasilitasi penyelesaikan masalah BPJS dengan Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.

Walikota melalui kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon  dr Deesje V Liuw M Biomed mengatakan bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 ada pelanggaran administrasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Gunung Maria Tomohon. Karena Kerjasama antara BPJS dan Rumah Sakit.

Permasalahan ini telah difasilitasi yang pertama oleh Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon, BPJS dan Rumah Sakit Gunung Maria pada Rabu 15/1/2020 dan Hari Kamis 16/1/2020 dengan Gubernur Sulawesi Utara.

Baca juga:  Vanda Sarundajang Ibadah di Gereja KGPM Sidang Getsemani Tompaso

Jadi sudah dilaksanakan mediasi dan RS Gunung Maria sudah mendaftar kembali untuk kerjasama dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari BPJS kata Liuw.

Walikota Tomohon melalui Kadis Kesehatan menghimbau kepada semua layanan kesehatan masyarakat yang melaksanakan kerja sama dengan BPJS bahwa yang menjadi panduan adalah MOU dengan BPJS yang tidak boleh dilanggar dan kalau dilanggar yah konsekunsinya seperti yang telah tertuang dalam kesepakan bersama.

Jadi permasalahan BPJS dengan Rumah Sakit Umum Gunung Maria telah selesai dan difasilitasi bersama Pemerintah Kota Tomohon, Komisi III DPRD Kota Tomohon dan Anggota DPRD Provins.  Kata Liuw.

Baca juga:  PLN Pasok Listrik 197.000 VA untuk Bandara Taman Bung Karno

Adapun Proses selanjutnya Rumah Sakit Umum Gunung Maria tinggal menunggu pengaktifan kembali dari pihak BPJS.

Menurut Kadis kesehatan Tomohon, proses awal penyelesaian masalah antara BPJS dan RSU Gunung Maria di fasilitasi Pemerintah Kota Tomohon bersama Komisi III DPRD Tomohon pada hari Rabu 15/1/2020 melalui hearing dengan pihak Rumah Sakit, BPJS dan Dinas Kesehatan.

Diketahui, RSU Gunung Maria sebelumnya sejak 1 Januari 2020 tetap melayani pasien Non BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jasa raharja dan asuransi lain dan perusahan yang bekerjasama dan hanya melayani pasien BPJS yang dalam pelayanan darurat di IGD dan mengancam nyawa dan membahayakan diri orang lain dan lingkungan. (Prokpim/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *