BOLMUT, manadozone.com — Kejaksaan Negeri Boroko, resmi menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka, terkait dengan kasus pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang di anggarkan melalui APBD tahun 2009 silam.
Penetapan 4 (Empat) orang tersangka itu, disaampaikan langsung oleh Kejari Boroko, Moch Riza Wisnu Wardana SH, melalui Konfrensi Pers, yang dilaksanakan diruang Kejari Boroko, senin (24/02/2020)
Dalam konfrensi pers, Kejari Boroko Moch Riza Wisnu Wardana SH, menyatakan menetapkan 4 Tersangka, terkait dengan pengadaan pembebasan lahan tanah.
“Untuk saat ini kita baru menetapkan Empat orang Tersangka Panitia Pengadaan Pembebasan Lahan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka Lain lagi kaitan pembebasan lahan TPA tersebut,” kata Kejari Boroko, Moch Riza Wisnu Wardana SH.
Lanjut Wardana, bahwa penetapan tersangka saat ini, hari ini baru terkait dengan pengadaan Tanah. Yang menurutnya, masih akan melakukan pemeriksaan terkait Lahan serta Bangunanya.
“Bisa jadi masih ada tersangka tersangka lainnya dalam pengembangan kasus tersebut.” Tambahnya.
Perlu diketahui, untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir, itu menggunakan Anggaran yang ditata Pada APBD 2009. Dan untuk pembebasan lahan TPA tersebut sebesar Rp 768.110.000.
“Dan untuk kerugian Uang Negara dalam Pembangunan TPA diperkirakan mencapai RP.733.000.000 Juta.” Tutup Kajari Boroko, Moch Riza Wisnu Wardana SH.
(PtB)