Pemkot Tomohon Gelar Sosiaisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020

Berita Utama, Tomohon898 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020

Kegiata yang dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon. Jumat (28/02/2020) dihadiri sekaligus dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., CA.

Kegiatan ini, diawali melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan social.

Baca juga:  Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam sambutannya,  Walikota Eman mengatakan, dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

Lajut Eman, penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD

Adapun manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan. Ungkap eman.

Baca juga:  Perkuat Sinergi dengan Stakeholder, Manajemen PLN Lakukan Audiensi Kepada Kapolda Sulut

Kegiatan ini dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si.,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, serta penerima hibah dan bantuan social yang hadir. (R/JP)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *