Manadozone||Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020
Kegiata yang dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon. Jumat (28/02/2020) dihadiri sekaligus dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., CA.
Kegiatan ini, diawali melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan social.
Dalam sambutannya, Walikota Eman mengatakan, dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.
Lajut Eman, penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
Adapun manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan. Ungkap eman.
Kegiatan ini dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, serta penerima hibah dan bantuan social yang hadir. (R/JP)