Ini Penjelasan Edaran Walikota Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Terkait Pencegahan Covid-19

Berita Utama, Tomohon941 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Kepada media ini, melalui sumber resmi Grup WA terkait program dan pembangunan di kota tomohon. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tomohon Christo Kalumata, SSTP, merealease terkait penjelasan tentang edaran Walikota Tomohon No. 52/WKT/III-2020,  tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 Di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, kepada para pejabat Eselon 2,3 dan 4 di lingk Pemerintah Kota Tomohon, bahwa.,

Berkaitan dengan edaran Walikota no 52 tersebut. di atas untuk. WORK FROM HOME para ASN/Tenaga Kontrak (Nakon)/Calon Nakon tanggal 17  s.d 20 Maret 2020, ditegaskan hal-hal  sebagai berikut

PERTAMA Para pejabat eselon 2 dan 3 wajib hadir setiap hari di kantor dan bertg jawab penuh thd. pelayanan SKPDnyq kepada masyarakat sekalipun ada keg. Work From Home.

Baca juga:  Pemprov Siapkan Dialog Damai untuk Selesaikan Sengketa Tambang di Bolmong

KEDUA Pegawai/nakon/calon nakon yg melaksanakan WORK FROM HOME (WFH)  diprioritaskan bagi mereka tsb. di atas yg berdomisili di luar kota Tomohon dan terutama yg sering menggunakan mobil penumpang umum dalam perjalanan kerja ke Tomohon, krn mereka beresiko terdampak terpapar virus  sewaktu bersama2 penumpang lain.

KETIGA Para kepala SKPD wajib  melakukan absensi thd ASN/Nakon yg melaksanakan WFH dan disarankan absensi videocall (jika memungkinkan) utk memastikan kebenaran yg bersangkutan tidak berkeluyuran di luar rumah. Ybs bisa keluar rumah namun sblmnya  wajib menelpon kepada  kepala SKPD utk  memohon ijin HANYA UNTUK MEMENUHI   kebutuhan mendesak dlm hurif D.1. butir d. Edaran walikota (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan dan keadaan mendesak lainnya) dan TIDAK DIPERKENANKAN ADANYA KEBITIHAN LAINNYA SELAIN HAL DI ATAS.

Baca juga:  FKUB Minahasa Kunker di Desa Ngandas Malang

KEEMPAT Kepala PD WAJIB  memantau ASN/Nakon di skpdnya lewat medsos dll. Apabila ada staf yg seharusnya  melaksanakan WORK AT HOME ternyata justru ada di mall, tempat rekreasi, kegiatan santai dan hura2 lainnya di tempat umum. Ybs wajib dikenakan tegoran dan  sangsi berat karena justru menggunakan kesempatan yg justru dapat menyebar virus. HAL INI JUSTRU MELANGGAR MAKSUD PEMERINTAH UTK MENCEGAH PENULARAN VIRUS COVID 19.

KELIMA Selama masa WORK FROM HOME ASN/Nakon/Calon nakon wqjib berkonsultasi setiap hari lewat whatsapp/wa grup skpd ttg apa yg dikerjakan pada setiap hari di komputer msg2, atau penugasan lainnya dari Kepala SKPD. Pada.akhir.WORK AT HOME ybs wajib memasukkan laporan ke Kepala PD msg2.kepala SKPD melaporkan kepada Sekda melalui Kepala BKPSDM sbg dasar pembayaran TPP ASN/honor nakon ybs

Baca juga:  Wawali S. Rumajar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 Tahun, Pemkot Tomohon Terima Piagam Penghargaan

KEENAM Utk SKPD2 yg sifat pekerjaannya hrs melayani masyarakat di kantor dan pelayanannya tdk dpt dipindahkan ke rumah spt Kecamatan, kelurahan, MPP Wale Kabasaran, Puskesmas, RSUD dsbnya maka kepala SKPD wajib menyiapkan sistem shift namun tetap mempertimbangkan butir KEDUA tsb. diatas. bagi mereka yg akan melaksanakan WFR

KETUJUH Calon nakon yg melaksanakan  Masa Orientasi Tugas (MOT) dapat melakukan SPO 2020 melalui rumah msg2 dgn menggunakan komunikasi lewat whatsapp dll DAN TIDAK PERLU HADIR DI KELURAHAN TEMPAT TUGAS. Ttg target jmlh peserta sensus kelurahan dpt dikonsultasikan dgn msg2.lurah sesuai kemampuan.

(JP)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *